Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Peraturan Daerah di Kanwil Sumatera Selatan

BPHN - Palembang. BPHN melaksananakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Peraturan Daerah di Kanwil Sumatera Selatan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan bertujuan untuk melakukan penguatan kapasitas perancang dan struktural kanwil dalam perencanaan prolegda/propemperda dan teknik penyusunan naskah akademik. Dihadiri 25 peserta. Pembicara Tongam R. Silaban, S.H., M.H., Indry Meutiasari Sardjan S.E., S.H., M. Ilham Putuhena S.H., M.H. pada tanggal 4 April 2016 di hotel Aryaduta Palembang. 

Dalam kegiatam tersebut dibicarakan bagaimana peran kanwil kemenkumham dalam memberikan asistensi propemperda/prolegda bagi pemerintah daerah di sumatera selatan sehingga merencanakan perda yang menjadi kebutuhan bukan perda yang diinginkan. karena akan berdampak pada implikasi pada masyarakat secara lanasung. Dengan perencanaan propemperda berdasarkan keinginan maka proses dan hasilnya tidak akan berdampak positif bahkan hanya menghabiskan uang negara karena penyusunan perda memnggunakan biaya yang banyak. 

Dalam penyusunan naskah akademik diskusi diarahkan bagaimana praktek naskah akademik yang telah ada. Review naskah tersebut memudahkan dalam melihat bagaimana penyusunanan naskah akademik sesuai dengan lampiran I Undang-Undang 12 tahun 2011.  

Dengam adanya kegiatan asistensi tersebut diharapkan Kanwil kenkumham dapat lebih berperan dalam perencanaan penyusunan peraturan daerah khususnya di sumatera selatan. (MIP)