KEDUTAAN AUSTRALIA - AIPJ KUNJUNGI BPHN TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG  BANTUAN HUKUM DAN BLUEPRINT BPHN
Jakarta, WARTA-bphn
    Setelah pengesahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana Badan Pembinaan Hukum Nasional telah memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan undang-undang tersebut, yang dalam prapelaksanaannya telah mendapat dukungan dari beberapa pihak terkait.
    Masih dalam misi yang sama, kamis, (19/1/2012), Kedutaan Australia yang dimotori oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Menurut Koordinator kunjungan, Nicola. Beliau  mengatakan pada WARTA-bphn, kehadirannya kali ini bersama staf kedutaan Australia adalah untuk mendengar bagaimana pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Disamping masalah lain, mengenai Blueprint BPHN, tutur Nicola.
    Kunjungan staf Kedutaan Australia dan AIPJ disambut oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi  yang didampingi oleh Para Kepala Pusat dan para peneliti hukum di Badan Pembinaan Hukum Nasional.
    Dalam sambutannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu BPHN telah mengundang beberapa Kementerian dan Lembaga non Kementerian, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bapenas) serta para pendonor dalam kegiatan pra-pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum.
    Beliau mengatakan, bahwa dalam kesempatan tersebut BPHN mencoba memberikan rencana kerja yang akan segera dilaksanakan karena menyangkut pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 yang harus segera dilaksanakan. Sebagai langkah awal, BPHN harus menyusun rancangan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan rancangan Peraturan Menteri.  Kemungkinan dalam waktu tidak lama lagi,  BPHN akan segera melaksanakan sosialisasi ke beberapa Propinsi. Untuk diketahui juga bahwa kegiatan sosialisasi tersebut, APBN hanya menyiapkan anggaran untuk 15 propinsi saja. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas bagaimana upaya bagi propinsi yang tidak masuk dalam anggaran APBN tersebut, sementara undang-undang ini harus diketahui dan dilaksanakan di seluruh propinsi di Indonesia. Kesulitan kedua adalah, sarana  gedung ditingkat Kabupaten/kota.
    Dari pertemuan tersebut,  beberapa opsi pembahasan tentang mekanisme penyaluran anggaran adalah opsi pertama dengan bekerja sama dengan pihak Pengadilan untuk penyiapan sarana dan prasarana. Opsi kedua adalah dengan cara melakukan kerja sama dengan Pemerintahan Daerah.  Kedua opsi tesebut menjadi pemikiran serius  untuk diambil sebagai jalan tengah untuk segera diputuskan.  Selain dari itu pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional juga tengah menyusun tim tentang Verifikasi dan Akreditasi bagi penerima bantuan tersebut. Mengenai masalah Blueprint Badan Pembinaan Hukum Nasional, menurut Wicipto Setiadi, belum menjadi masalah pokok dalam pembahasan kali ini, karena beliau masih ingin fokus pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum yang harus segera dilaksanakan.
    Juru bicara Kedutaan Australia dan AIPJ, Nicola mengatakan bahwa sektor hukum dan keadilan di Indonesia adalah menjadi salah satu program AIPJ. Program ini merupakan program 5 (lima) tahunan yang ditujukan untuk mendukung percepatan proses reformasi hukum. Pihaknya telah cukup lama mendukung perancangan dan perkembangan yang  berkaitan dengan Undang-undang Bantuan Hukum. Hal lainnya adalah bahwa pada dasarnya mereka siap untuk membantu dalam pelaksanaan Undang Undang tersebut. Kedatangannya kali ini bersama tim dari Kedutaan Australia adalah untuk mendengar secara langsung apa saja yang menjadi kendala, dan bagaimana mekanisme penyerahan bantuan tersebut. Hasil dari pertemuan kali ini akan segera dilakukan pembahasan  dengan pihak kedutaan terkait mengenai mekanisme penyampaian bantuannya, tutur Nikola.
    Dalam pesannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi mengatakan bahwa Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 harus segera dilaksanakan, untuk itu pihak BPHN sangat berterima kasih atas dukungan pihak  AIPJ beserta kedutaan Australia yang telah bergabung dengan BPHN dalam rangka sosialisasi Undang Undang dimaksud.  Lantas tentang propinsi yang tidak tercover dalam APBN, kiranya harus dipikirkan bagaimana caranya agar propinsi tersebut dapat segera masuk dalam anggaran sosialisasi tersebut. Kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi  sekaligus mengakhiri pertemuan. *Humas-tatung Oneal.