Kedubes Inggris ingin tahu soal perkembangan regulatory reform di Indonesia

Jakarta-BPHN, bertempat di ruang rapat lantai IV, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum didampingi oleh  Kepala Bagian Humas, Kerjasama dan TU serta perwakilan dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum menerima perwakilan dari British Embaasy Mrs. Anqa didampingi oleh ibu lenna, Senin (19/3).

Maksud dan tujuan kedatangan Mrs. Anga adalah untuk mengetahui perkembangan regulatory reform di Indonesia termasuk pelaksanaan konsultasi publik dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan regulatory reform serta kemungkinan kerjasama ke depan antara BPHN dengan Biritish Embassy.

Menanggapi hal tersebut Ibu Enny menyampaikan bahwa  BPHN telah melakukan konsultasi publik terhadap setiap penyusunan kebijakan maupun dalam melakukan analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan dilakukannya konsultasi publik ini adalah untuk menghidari terjadi judicial review dikemudian hari. Konsultasi publik dilakukan dengan melakukan FGD, mengundang expert, stakeholder terkait termasuk public sector dan juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Naskah akademik dan peraturan perundang-undangan yang perlu di ubah melalui website.

Selain Kepala BPHN, Arfan Faiz M, S.H., M.H, Kepala Bidang Analisis dan Evaluasi hukum di bidang Polhukampem menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 BPHN telah mekakukan analisis dan evakuasi semua peraturan perundang-undangan dan pada tahun 2018 BPHN melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang penekanannya untuk mensuport kemudahan berusaha di Indonesia. (Humas).