BPHN.GO.ID – Bogor. Dalam era digitalisasi, keamanan data bukan lagi sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab dan kewajiban. Setiap jejak informasi merupakan aset berharga, terutama ketika bicara tentang data masyarakat yang dimiliki oleh institusi pemerintahan. Kepemilikan dan pengelolaan data masyarakat harus dijaga dengan sungguh-sungguh guna memastikan keberlanjutan pelayanan yang andal.
Tantangan tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Pengembangan Aplikasi Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dalam kegiatan itu, Kepala JDIHN, Nofli, mengedepankan solusi atas kendala teknis yang dialami, dan tetap memprioritaskan keamanan data.
“Kita harus mencari solusi, misalnya apakah suatu aplikasi sebaiknya digantikan atau cukup di-mantain dan kita kuatkan. Hal yang perlu jadi perhatian utama kita yaitu harus mengedepankan keamanan data bagi anggota pengelola dan kemudahan bagi penerima manfaat JDHIN,” jelas Nofli dalam kegiatan yang berlangsung di Harris Sentul, Bogor ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham RI, Rifqi Adrian Kriswanto, menegaskan bahwa Pusdatin siap mengawal pelaksanaan pengelolaan sistem JDIHN. Menurutnya, ini adalah sebuah kewajiban, bukan formalitas belaka.
“Pusdatin Kemenkumham akan terus mengawal pelaksanaan pengelolaan sistem JDIHN, karena ini merupakan Peraturan Presiden yang sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan dengan baik,” ungkap Rifqi.
Sorotan mengenai pentingnya keamanan sistem data juga disampaikan oleh IT Expert Poby Zaarifwandono. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada sistem yang benar-benar aman. Setiap sistem pasti memiliki celah. Meski demikian, hal tersebut tak lantas menjadikan kita berpangku tangan.
“Tidak ada sistem yang aman 100%. Oleh karena itu, kita harus terus update serta mengikuti best practice pembuatan website/software, management asset, dan credential,” jelas Poby.
Kegiatan FGD ini berlangsung mulai 29 November sampai dengan 01 Desember 2023. dengan fokus pada pembahasan teknis pengembangan dan pengelolaan, terutama sistem keamanan dari ILDIS yang menunjang seluruh anggota JDIH. Sebagai informasi, ILDIS merupakan aplikasi standar pengolahan dokumen hukum sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Menjaga keamanan data merupakan amanah yang berat, terutama karena Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merupakan Pembina Pusat yang memegang peranan sentral dalam sistem JDIHN. Sinergi dengan Pusdatin dan anggota UKE I Kemenkumham dalam kegiatan ini menjadi bukti keseriusan BPHN dalam menjaga keamanan data masyarakat. Finalisasi pengembangan aplikasi ini diharapkan menjadi tonggak perubahan, di mana keamanan data akan jadi landasan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan terpercaya. (HUMAS BPHN)