Kasus kriminal yang melibatkan anak sekolah kembali terjadi. Kali ini melibatkan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD yang ditangkap karena mengedarkan narkoba. Barang bukti yang disita dari RD yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Kekhawatiran masyarakat mengenai kasus kriminal yang melibatkan anak sekolah semakin memuncak. Kasus seperti ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya pembinaan hukum kepada para siswa di sekolah.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini sedang bekerja untuk memberikan pengetahuan hukum dan Pancasila kepada anak – anak dan pelajar dalam Program “BPHN Mengasuh”. Melalui program ini, para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum. Di samping pembinaan hukum, pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Widodo mengungkapkan, program “BPHN Mengasuh” berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan. Akhir-akhir ini sering kita dengar tindak kriminal seperti tawuran, penganiayaan, perundungan (bullying) dan peredaran narkoba yang melibatkan pelajar. Pelaku kejahatan dan korbannya dari kalangan siswa itu sendiri. Tentunya harus dilakukan tindakan preventif dan persuasif, di samping langkah represif yang sudah dilakukan aparat penegak hukum. Apabila siswa-siswa tersebut diberikan pemahaman yang baik mengenai hukum, maka tindakan kriminal tersebut dapat dicegah.
“BPHN menyadari bahwa dalam menyelesaikan permasalahan ini, membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik internal maupun eksternal. Mulai dari orang tua, guru, Kementerian/Lembaga bidang pendidikan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hingga Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. BPHN juga akan mengerahkan tenaga pejabat fungsional Penyuluh Hukum untuk bersinergi dengan advokat dan paralegal dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam memberikan pembekalan pengetahuan hukum ke sekolah-sekolah,” tambah Widodo.
Sebagai informasi, saat ini pejabat fungsional Penyuluh Hukum berjumlah 526 orang, yang tersebar di instansi pusat dan daerah seluruh Indonesia. Kemudian, berdasarkan data pelaksana PBH tahun 2022, terdapat 8.236 paralegal dan 7.957 advokat. Sinergi antara pejabat fungsional Penyuluh Hukum, paralegal dan advokat tentunya akan memberikan dampak lebih. Terutama apabila program ini dijalankan secara masif dan didukung oleh stakeholder lainnya.