Kegiatan uji petik RUU Jaminan Benda Bergerak yang diantaranya mengatur mengenai fidusia, gadai, serta resi gudang yang salah satunya dilaksanakan di Riau ini merupakan tahapan pénting dalam proses penyusunan RUU (Riau, 7/12/23)
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini cukup penting sebagai salah satu tahapan partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana diamanatkan UU 12 Tàhun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.13 Tàhun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses penyusunan RUU ini belum selesai seluruhnya, dan diharapkan kegiatan uji petik di Riau ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dan penyempurnaan RUU yang sedang disusun.
Kegiatan uji petik kali ini lebih terfokus membahas terkait eksekusi serta Lelang gadai untuk melengkapi draf RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
Dalam uji petik ini juga terdapat masukan dari peserta diskusi terkait dengan kekayaan intelektual sebagai salah satu objek jaminan. Meskipun masih terkendala pada cara untuk melakukan penilaian pada objek tersebut, namun telah ada upaya untuk dapat dilaksanakan. Upaya ini diantaranya adalah saat ini sedang dilakukan penyusunan RUU Penilai yang salah satu materi muatannya membedakan antara Penilaian property dan penilaian bisnis. Penilaian bisnis diantaranya kekayaan intelektual dan asset tidak berwujud. Isu ini memberikan dorongan kepada perbankan untuk lebih leluasa menjadikan kekayaan intelektual dan asset tidak berwujud sebagai salah satu objek jaminan.
Dalam sambutanya, Kakanwil Riau Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 hanya mengatur mengenai fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Namun dengan dirumuskannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak maka diharapkan tersusun rancangan mengenai jaminan benda bergerak tidak hanya meliputi fidusia tapi juga gadai, resi gudang, jaminan pesawat dan hipotek atas kapal. Tentunya hal ini harus sejalan dengan upaya indonesia dalam meningkatkan daya saing bangsa, salah satunya kemudahan berusaha (ease of doing business).
Dari kegiatan ini diharapkan adanya terobosan yang progresif dan konstruktif tentang jaminan benda bergerak, demikan disampaiakan saat membuka kegiatan Uji Petik RUU Jaminan Benda Bergerak di Aula Kantor Wilayah Riau.
Dalam acara ini turut hadir Perancang Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM, Agus Hariadi, S.H., M.Hum, yang menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak sebagai terobosan yang akan memudahkan pelaku usaha, termasuk investor asing, untuk mendapatkan pinjaman melalui metode penjaminan benda bergerak yang terintegrasi dalam satu sistem.
RUU ini diharapkan dapat menyusun sistem penjaminan yang unitary, sehingga efektif dalam memaksimalkan nilai objek pinjaman dan dapat menguntungkan debitur, dengan tetap memberikan kepastian hukum dalam proses eksekusi sehingga melindungi hak kreditur.
Terdapat banyak masukan dari peserta yang hadir pada uji petik ini, dan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan setelàh uji petik ini tetap dibuka melaui berbagai media salah satunya portal partisipasiku yang ada didalam web BPHN (www.bphn.go.id.). (Kontributor Humas BPHN)