BPHN.GO.ID - Riau. Salah satu materi yang akan diatur dalam RUU Jaminan Benda Bergerak adalah pelaksanaan lelang eksekusi jaminan benda bergerak, baik fidusia, gadai, serta resi gudang. Sehingga dirasa perlu untuk meninjau secara langsung (onsite) pelaksanaan lelang yang salah satunya dilaksanakan oleh KPKNL DJKN, Kementerian Keuangan, Riau untuk memperkaya data dukung dan argumentasi pénting dalam proses penyusunan RUU (Riau, 8/12/23)
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini selain memperkaya data dan argumentasi, sekaligus bisa digunakan sebagai salah satu tahapan partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana diamanatkan UU 12 Tàhun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.13 Tàhun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat KPKNL merupakan salah satu pihak yang terkait /stakeholder ketika RUU ini diundangkan.
Dalam kesempatan ini, cukup banyak informasi yang disampaikan oleh Kepala KPKNL, Ibu Maulina terkait penyelenggaraan lelang eksekusi jaminan fidusia.
Pelaksanaan lelang jaminan fidusia saat ini diarahkan menggunakan lelang secara elektronik melalui situs lelang.go.id. Pelaksanaan lelang secara elektronik ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan lelang yang mudah, aman dan terpercaya.
Terdapat berbagai macam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Riau mulai dari penyelenggaraan lelang eksekusi jaminan fidusia hingga program lelang produk UMKM. Selain menyampaikan mengenai pelaksanaan lelang, Kepala KPKNL juga menyampaikan beberapa masukan sebagai bahan diskusi tentang kesulitan lelang hak tanggungan yang didalamnya terdapat objek jaminan fidusia. Hal ini disebabkan karena lelang terhadap objek jaminan fidusia dipersyaratkan adanya pernyataan sukarela dari debitur dan cukup sulit untuk dipenuhi, sehingga ketika dilakukan lelang terhadap objek hak tanggungan berakibat pada tidak optimalnya nilai yang diperoleh karena objek benda bergerak seperti furnitur dll dilakukan dalam lelang yang terpisah dari lelang hak tanggungan yang tidak mensyaratkan pernyataan sukarela dari debitur. Tentunya hal ini perlu dipikirkan dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dan penyempurnaan RUU yang sedang disusun.
Dalam kegiatan ini juga terdapat masukan dari peserta diskusi, seperti masukan untuk mewajibkan penggunaan akta otentik dalam pengikatan jaminan benda bergerak. Hal ini disampaikan dengan pertimbangan adanya akta otentik membuat pengikatan jaminan benda bergerak ini menjadi sempurna jika dibandingkan tanpa akta otentik. Pengikatan sempurna dengan akta otentik menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan lelang eksekusi jaminan fidusia di KPKNL. Berkembang juga diskusi tentang strategi yang perlu dipikirkan dalam pelaksanaan lelang jaminan benda bergerak ke depan, untuk meminimalisir potensi lelang objek jaminan yang tidak laku karena sepi peminat atau penawar. Walaupun isu ini tidak masuk dalam materi muatan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak, namun dapat mempengaruhi terhambatnya eksekusi objek jaminan. Dengan semakin lama objek jaminan tersebut dilelang berpotensi pada menurunnya nilai objek jaminan. Tentunya perlu dipikirkan solusi terhadap isu ini sebagai salah satu pendukung meningkatnya kemudahan berusaha di Indonesia.
Dengan dirumuskannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak diharapkan ada terobosan yang progresif dan konstruktif terhadap jaminan benda bergerak. Sehingga efektif dalam memaksimalkan nilai objek pinjaman dan dapat menguntungkan pemberi jaminan, dengan tetap memberikan kepastian hukum dalam proses eksekusi sehingga melindungi hak penerima jaminan.
Sebagai salah satu rangkaian uji publik Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan, tentunya akan ditampung untuk dijadikan bahan diskusi dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak. (Kontributor HUMAS BPHN)