Kapusren BPHN: RPerpres Kepatuhan Hukum Akomodatif terhadap Partisipasi Publik.

BPHN.GO.ID – Jakarta. Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum) saat ini terus berjalan dalam proses harmonisasi. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, memberikan penjelasan bahwa RPerpres Kepatuhan Hukum sangat akomodatif terhadap masukan publik. 

 

“Hal tersebut dibuktikan dengan dibukanya ruang partisipasi publik sejak perencanaan hingga saat ini telah masuk tahap harmonisasi. Ini dilakukan agar RPerpres Kepatuhan Hukum tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat,” kata Arfan ketika bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional Peningkatan Kepatuhan Hukum, pada Rabu (31/07/2024), di Pullman Jakarta. 

 

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Cahyani Suryandari, pada sesi yang sama menyatakan bahwa RPerpes Kepatuhan Hukum ini sejalan dengan penataan aspek regulasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Penataan regulasi perlu dilakukan menyeluruh sehingga menciptakan ketertiban hukum.

 

Selanjutnya, Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M. Iqbal, mengungkapkan peran penting auditor hukum dalam membangun ketaatan dan kepatuhan hukum nasional. Ia menilai bahwa auditor hukum dapat melakukan pemeriksaan hukum yang bisa dilakukan sebelum, saat, atau sesudah suatu perbuatan itu dilakukan.

 

Presiden ASAHI tersebut menambahkan bahwa peran auditor hukum sangat strategis, mencakup pencegahan (prevention), pengendalian (controlling), dan penyelesaian permasalahan hukum (problem-solving).

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Pendiri Jimly School of Law and Government Jimly Asshiddiqie, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nur Ichwan, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny P. Simamora, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Djoko Pujirahardjo, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. *(HUMAS BPHN)