Pengelolaan kekayaan negara merupakan aspek vital dalam menjaga kemakmuran rakyat dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun, saat ini, banyak tantangan yang menghambat pengelolaan kekayaan negara dengan efisien dan transparan. Perubahan iklim dan perubahan dalam sistem keuangan juga menambah kompleksitas dalam tugas ini.
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) menjadi sebuah inisiatif penting yang tengah diperjuangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan . RUU PKN menjadi langkah strategis yang diperlukan untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan kekayaan negara, menjawab isu-isu terkini baik di tingkat nasional maupun global.
Melalui Konsultasi Publik yang diselenggarakan pada Kamis (05/10/2023), pihak terkait, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat umum berkolaborasi untuk memberikan masukan yang mendukung arah positif RUU tersebut.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan RUU PKN dapat didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas dengan memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis dalam hal ini mencakup naskah akademik, surat keterangan penyelarasan naskah akademik, rancangan undang-undang, surat keterangan selesainya pelaksanaan rapat panitia antar kementerian, dan surat keterangan selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang,” jelas Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta ini.
Arfan juga mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyusunan RUU PKN ini. Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna, yang mencakup hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Dalam upayanya melibatkan partisipasi masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengembangkan wadah sebuah situs web bernama Partisipasiku. Wadah ini hadir sejak 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan melibatkan masyarakat dalam proses penataan peraturan perundang-undangan. Masukan serta pertanyaan dari masyarakat mengenai RUU PKN dapat dijaring melalui situs ini,” tambahnya.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, menggarisbawahi bahwa penyusunan RUU PKN adalah bentuk upaya Pemerintah untuk hadir dalam dinamika pengelolaan kekayaan negara.
“Pembentukan RUU PKN merupakan langkah awal kita untuk menuju pengelolaan kekayaan negara yang transparan, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan mampu mewujudkan keadilan antargenerasi,” ujar Encep Sudarwan.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menekankan bahwa RUU PKN membuka peluang untuk mengatasi kendala-kendala dalam pengelolaan kekayaan negara yang masih terpisah-pisah.
"Pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan negara masih terpisah-pisah dan belum diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang. Hal ini menyebabkan belum adanya framework pengelolaan kekayaan negara yang strategis dan menjawab isu-isu terkini, baik di lingkup nasional maupun global," katanya.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tedy Syandriadi, turut memberikan pandangan dalam kata sambutannya. Ia memaparkan bahwa RUU PKN tidak hanya relevan untuk pengelolaan kekayaan negara dalam konteks ekonomi, tetapi juga untuk menjawab tantangan perubahan iklim.
“Lingkungan hidup merupakan kekayaan negara dikuasai. Pengaturan kekayaan negara dikuasai melalui RUU PKN adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang berkelanjutan. Dengan demikian, target unconditional maupun conditional penurunan emisi dibandingkan bussiness as usual (BAU) dapat tercapai dan sejalan dengan Paris Agreement 2015," ungkap Tedy.
Melalui kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat umum, RUU PKN menjadi tonggak penting dalam menjaga kekayaan negara secara efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. RUU PKN membuka jalan menuju pengaturan yang lebih komprehensif dan penuh partisipasi dalam mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (HUMAS BPHN)
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) menjadi sebuah inisiatif penting yang tengah diperjuangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan . RUU PKN menjadi langkah strategis yang diperlukan untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan kekayaan negara, menjawab isu-isu terkini baik di tingkat nasional maupun global.
Melalui Konsultasi Publik yang diselenggarakan pada Kamis (05/10/2023), pihak terkait, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat umum berkolaborasi untuk memberikan masukan yang mendukung arah positif RUU tersebut.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan RUU PKN dapat didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas dengan memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis dalam hal ini mencakup naskah akademik, surat keterangan penyelarasan naskah akademik, rancangan undang-undang, surat keterangan selesainya pelaksanaan rapat panitia antar kementerian, dan surat keterangan selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang,” jelas Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta ini.
Arfan juga mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyusunan RUU PKN ini. Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna, yang mencakup hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Dalam upayanya melibatkan partisipasi masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengembangkan wadah sebuah situs web bernama Partisipasiku. Wadah ini hadir sejak 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan melibatkan masyarakat dalam proses penataan peraturan perundang-undangan. Masukan serta pertanyaan dari masyarakat mengenai RUU PKN dapat dijaring melalui situs ini,” tambahnya.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, menggarisbawahi bahwa penyusunan RUU PKN adalah bentuk upaya Pemerintah untuk hadir dalam dinamika pengelolaan kekayaan negara.
“Pembentukan RUU PKN merupakan langkah awal kita untuk menuju pengelolaan kekayaan negara yang transparan, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan mampu mewujudkan keadilan antargenerasi,” ujar Encep Sudarwan.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menekankan bahwa RUU PKN membuka peluang untuk mengatasi kendala-kendala dalam pengelolaan kekayaan negara yang masih terpisah-pisah.
"Pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan negara masih terpisah-pisah dan belum diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang. Hal ini menyebabkan belum adanya framework pengelolaan kekayaan negara yang strategis dan menjawab isu-isu terkini, baik di lingkup nasional maupun global," katanya.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tedy Syandriadi, turut memberikan pandangan dalam kata sambutannya. Ia memaparkan bahwa RUU PKN tidak hanya relevan untuk pengelolaan kekayaan negara dalam konteks ekonomi, tetapi juga untuk menjawab tantangan perubahan iklim.
“Lingkungan hidup merupakan kekayaan negara dikuasai. Pengaturan kekayaan negara dikuasai melalui RUU PKN adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang berkelanjutan. Dengan demikian, target unconditional maupun conditional penurunan emisi dibandingkan bussiness as usual (BAU) dapat tercapai dan sejalan dengan Paris Agreement 2015," ungkap Tedy.
Melalui kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat umum, RUU PKN menjadi tonggak penting dalam menjaga kekayaan negara secara efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. RUU PKN membuka jalan menuju pengaturan yang lebih komprehensif dan penuh partisipasi dalam mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (HUMAS BPHN)