Kapusren BPHN Berikan Wawasan Kebijakan Pembentukan Hukum kepada Mahasiswa FH UKAW Kupang

BPHN.GO.ID – Kupang. Mahasiswa hukum merupakan garda terdepan sekaligus agen perubahan yang akan membentuk fondasi hukum Indonesia di masa depan. Pemahaman mendalam mahasiswa mengenai pembentukan perundang-undangan akan menjadi kunci penting dalam merajut hukum yang kokoh. Oleh karena itu, pembekalan edukasi secara holistik terkait legislasi begitu diperlukan oleh para calon pemimpin bangsa ini. 

Memandang hal tersebut, Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan legal drafting kepada mahasiswa di fakultas hukumnya pada Jumat (01/12/2023) silam. Mereka mengundang Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, sebagai narasumber kegiatan tersebut. 

Secara lugas, Arfan menjelaskan tentang tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan dijelaskannya secara detail dan terstruktur. Ia kemudian menyoroti pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Tahapan perencanaan begitu penting karena akan memberikan gambaran kebutuhan dan skala prioritas peraturan perundang-undangan, substansi apa yang akan diatur, bagaimana acuan waktu dan sumber dayanya, serta meminimalisir tumpang tindih dengan peraturan lain,” pungkas Arfan.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan, juga dibahas Arfan secara mendalam. Ia menekankan bahwa Prolegnas dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. 

“Proglegnas merupakan panduan dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan,” jelasnya. 

Tak hanya itu, penyusunan naskah akademik tak luput jadi pembahasan Arfan dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa naskah akademik harus menjelaskan mengapa sebuah rancangan undang-undang (RUU) perlu untuk disusun. 

“Naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, naskah akademik juga menjelaskan solusi terhadap suatu permasalahan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah Arfan. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor UKAW Kupang Ayub U.I Meko, Dekan Fakultas Hukum (FH) UKAW Melkianus Ndaomanu, Kaprodi Ilmu Hukum FH UKAW Liven E. Rafael, dan peserta mahasiswa FH UKAW. (HUMAS BPHN)