Kapusluhkum Sosialisasikan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Menteng Atas

BPHNTV-Jakarta. Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kelurahan Menteng Atas Jakarta Selatan dengan tema KEBIJAKAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM yang dihadiri oleh warga Kelurahan Menteng Atas Jakarta Selatan serta perwakilan Ormas. Dalam kegiatan kali ini materi disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audy Murfi MZ. S.H.,M.H.

Kapusluh mengatakan banyak dari kita mengetahui bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Negara secara tegas menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Dengan gamblangnya Kapusluh menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dengan dasar itulah kami dari BPHN datang bermaksud mensosialisasikan terkait bantuan hukum agar kedepannya masyarakat paham betul dan sadar akan haknya jika terlilit masalah hukum, dan tentunya masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat miskin,” ungkap Kapusluh.

Dalam Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu kali ini turut serta juga Mobil Penyuluhan Hukum Keliling yang akrab disapa Mobil Penyuling tepat di halaman kantor kelurahan menteng atas dengan membagi-bagikan buku, leaflet, dan stiker hukum gratis. Dari Mobil Penyuling ini juga memberikan pelayanan Konsultasi Hukum Gratis yang diikuti warga masyarakat dengan sangat antusias khususnya para pekerja pembersih lingkungan yang berada di bawah Pemda DKI.***(RSH/RA)