BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka tercapainya target dan sasaran pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 sesuai asas dan tujuan pelaksanaan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna memberikan pemahaman dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemberian layanan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 di BPHN (11/03).
Dalam Sambutannya, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias menyampaikan bahwa kegiatan ini mengawali pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia yang akan dilaksanakan oleh 619 Pemberi Bantuan Hukum yang telah lolos Verifikasi dan Akreditasi Tahun 2021 dan menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan verifikasi dan akreditasi tahun 2021. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mensukseskan kegiatan verifikasi dan akreditasi tahun 2021,” ucap Kartiko.
Jumlah Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2022 – 2024 meningkat sebesar 18 % dari jumlah periode sebelumnya yang sejumlah 524. Selain itu juga, diiringi dengan bertambahnya sebaran PBH di kabupaten/kota menjadi sebesar 54% dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. “Untuk itu marilah kita menyamakan frekwensi dalam menyelenggarakan bantuan hukum dengan mengarahkan seluruh PBH untuk meningkatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya orang atau kelompok orang miskin,” ungkap Kartiko. Program Bantuan Hukum ini sangat mulia dan juga sebagai bukti kehadiran negara dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin, sambung Kartiko.
Berdasarkan data Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum di tahun 2021, serapan anggaran bantuan hukum sebesar 98,37% dengan jumlah Penerima Bantuan Hukum layanan Litigasi sebanyak 11.990 orang dan jumlah layanan Nonlitigasi sebanyak 3.608 kegiatan. “Hal ini terus meningkat pada setiap tahunnya, namun, hal tersebut belum diimbangi dengan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan bantuan hukum,” ungkap Kartiko. Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 terhadap Indeks Kepuasan Layanan Bantuan Hukum dimaksud hanya sebesar 68,48% lebih rendah dari target capaian sebesar 76,61%, sambungnya.
Untuk itu diharapkan kedepannya perlu ada evaluasi bersama antara BPHN selaku Panitia Pengawas Pusat dan Kantor Wilayah selaku Panitia Pengawas Daerah untuk lebih serius dan maksimal dalam merealisasikan Target Kinerja termasuk target-target lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, tutup Kartiko.
Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan secara virtual pada hari Jumat (11/03) dan Senin (14/03) tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh Tim Pengawas Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. ***(Humas)