Kapusluhbankum: Penyuluh Harus Memanfaatkan Perkembangan Teknologi

Jakarta-BPHN, Bidang Penyuluhan Hukum melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang berada di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jumat (3/2).  Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audy Murfi MZ, S.H., M.H  didampingi oleh pejabat struktural Bidang Penyuluhan Hukum.

Rapat yang diadakan di Ruang B.Lopa Gedung BPHN ini membahas seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2017 oleh Bidang Penyuluhan Hukum. Tujuannya adalah agar ada keterbukaan dari Pejabat Struktural terhadap Pejabat Fungsional mengenai kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan selama setahun penuh guna lancarnya seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Penyuluhan Hukum seluruhnya juga takkan bisa terlaksana tanpa bantuan dari Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Untuk itulah rapat koordinasi kali ini penting untuk dilakukan. Apalagi ini masih awal tahun dimana kita masih punya 11 bulan sisa tahun ini untuk menjalankan seluruh kegiatan yang telah kita rencanakan bersama pada tahun sebelumnya.

Dalam memimpin rapat koordinasi Audy Murfi Menegaskan bahwa pentingnya peningkatan kinerja para seluruh pegawai yang berada dibawah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. “Apalagi mulai tahun ini remunerasi kita menjadi 80%” ungkapnya. Audy Murfi juga menambahkan “Mungkin Setelah ini akan kita buatkan SK penempatan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum ke struktural untuk membantu kegiatan yang ada di struktural agar terlaksananya seluruh kegiatan di Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dengan lancar.”

Selain itu juga, perlu adanya pengembangan kegiatan bagi para Penyuluh Hukum. Kita harus memaksimalkan pemanfaatan multimedia dan teknologi sebagai penunjang kegiatan Penyuluhan Hukum. Karena saat ini kita hidup di era digital, maka kita harus memanfaatkan segala bentuk perkembangan teknologi yang ada sebagai perwujudan E-Gov. Selain itu, teknologi yang sudah di ada saat ini juga perlu dimaksimalkan, contohnya Konsultasi Hukum Online. “Kita perlu maksimalkan layanan konsultasi hukum online ini dengan cepat merespon memberikan jawaban agar si pemohon segera mendapatkan solusi dari permasalahannya, tutup Kapusluhbankum.*** (RSH/RA)