Kapusluhbankum Mensosialisasikan Inpassing JFT Penyuluh Hukum
Gorontalo. Kapusluhbankum Audy Murfi MZ menyatakan ke depan pembinaan karir pns tidak lagi tertuju pada jabatan struktural tetapi lebih pada bagaimana mengkayakan fungsional, sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi inpassing (permenpan 26 tahun 2016, membentuk jft penyuluh hukum yang profesional di aula kanwil kenkumham gorontalo.    Menurutnya, momen inpassing yang diberikan oleh pemerintah selama 2 tahun ini (2017-2018) harus dpt dimanfaatkan sebaik mungkin. "Mungkin dalam beberapa tahun kedepan jabatan eselon III dan IV akan dihapuskan. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah untuk pelayanan publik yang lebih baik," katanya.    Khusus jft penyuluh hukum, Audy menambahkan jft penyuluh hukum sebagai jabatan fungsional yang baru dibentuk harus menjadi garda terdepan melayani masyarakat dalam menjalani tugasnya melakukan penyebarluasan informasi peraturan perundang undangan dan informasi hukum kepada masyarakat, tentunya dengan kompetensi yang mumpuni. "Kemenkumham saat ini sedang menyusun regulasi terkait pembukaan inpassing jft penyuluh hukum. Karena sifatnya terbuka, inpassing kali ini akan disertai dengan uji kompetensi. Karena dengan uji kompetensi diharapkan akan terbentuk penyuluh hukum yang handal dan profesional," tuturnya.   Sementara itu ditempat yang sama, kakanwil kemenkumham gorontalo Agus Subandriyo  mendukung penuh program inpassing nasional yang dicanangkan pemerintah.   Dirinya menambahkan, inpassing adalah bagian dari rencana pemerintah untuk mengatasi layanan publik yang belum membaik.   Image yang tertanam di masyarakat adalah banyak birokrasi dan minim prestasi. Oleh karenanya, dengan mengkayakan fungsional dan meminimkan struktural pemerintah berharap pelayanan menjadi lebih baik. "Kanwil kemenkumham gorontalo siap menjadi fasilitasi inpassing jft penyuluh hukum di provinsi gorontalo," ujar Agus saat memberikan sambutan dihadapan peserta rakor inpassing.   Rakor inpassing dihadiri peserta dari kantor satuan kerja di pemda tingkat I dan II provinsi gorontalo dan kanwil kemenkumham gorontalo. Hadir juga kepala bidang penyuluh hukum, kasubbid penyuluh hukum dan pejabat penyuluh hukum ahli madya dari pusat penyuluhan dan bantuan hukum, badan pembinaan hukum nasional.