Kapusluh: Pelaksanaan Bantuan Hukum Kian Baik

BPHN - Jakarta. Menjamin implementasi pelaksanaan bantuan hukum yang baik sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Bantuan Hukum adalah sebuah keniscayaan, apalagi penyelenggara bantuan hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat paham bagaimana pembinaan hukum secara nasional itu. Keadilan, Persamaan Kedudukan di dalam Hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas adalah asas-asas dalam pelaksanaan bantuan hukum yang telah dan sedang diterapkan oleh BPHN.  

 

Disela-sela acara rapat koordinasi pelaksanaan bantuan hukum seluruh Indonesia Audy Murfi selaku Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham menyatakan “Pelaksanaan bantuan hukum jika dilihat secara grafik mengalami kenaikan setiap tahunnya mulai dari penyerapan anggaran, tepat sasaran, hingga kualitas mutunya. Walau begitu kami BPHN selaku penyelenggara bantuan hukum di Indonesia terus memperbaiki kekurangan yang ada, termasuk dengan menerapkan mekanisme bantuan hukum secara online di sid.bankum.bphn.go.id.

 

BPHN juga sedang menerapkan Aplikasi Monev Bankum yang dilatarbelakangi karena hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh panitia Pengawas Daerah belum dapat diakses oleh banyak pihak, belum optimalnya kinerja Organisasi Bantuan Hukum atas pelaksanaan Bantuan Hukum dan masih terbatasnya akses masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. Untuk itu mari kita dukung bersama pembenahan mekanisme pelaksanaan bantuan hukum ini, agar masyarakat lebih dapat merasakan lagi manfaatnya. (RSH)