Kapusluh : Luhkumtak Tembus 2 Juta Audiens

 BPHN-Jakarta. Fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pembinaan hukum nasional, maka Pusat Penyuluhan Hukum BPHN mempunyai tugas untuk melaksanakan fasilitasi dan penyuluhan hukum sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan melakukan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Memulai tahun 2016, Pusat Penyuluhan Hukum langsung tancap gas dengan mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di di 33 propinsi. Kegiatan tersebut akan diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding tentang Perluasan Akses Bantuan Hukum dan Pembentukan serta Pembinaan Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian dalam Negeri di hadapan Bapak Wakil Presiden RI yang dilaksanakan di Istana Negara Republik Indonesia.

Dalam waktu yang bersamaan itu pula dilakukan penyuluhan hukum  di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI dengan peserta sebanyak 300 Pelajar, dan lebih dari 2 juta orang audiens yang tersebar di 10.000 lebih titik lokasi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak. Khusus untuk penyuluhan hukum dengan audiens pelajar dilakukan terlebih dahulu pembacaan Deklarasi Relawan Pelajar Cerdas Hukum. Dalam acara ini juga akan dilakukan dialog melalui teleconference ke seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah.  

Luhkumtak 2016 ini sengaja memilih tema “Cerdas Hukum dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Tema ini dipilih untuk melakukan sosialisasi mengenai “Masyarakat Ekonomi ASEAN” sekaligus sosialisasi mengenai mekanisme penyelesaian masalah hukum jika masyarakat mendapatkan masalah hukum di era MEA. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode penyuluhan hukum langsung oleh 10.000 pegawai Kemenkumham yang disebar di 10.000 titik yang ada di Provinsi serta  di Kabupaten/Kota danmetode penyuluhan tidak langsungmelalui media internet dan media sosial lainnya.

Kegiatan penyuluhan hukum serentak ini tidak hanya di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI namun juga melibatkan  Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang melakukan kegiatannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Dengan adanya kegiatan Luhkumtak 2016 ini di harapkan bisa memberikan informasi hukum yang berguna kepada masyarat luas. Selain itu juga kepada para audiense yang mengikuti kegiatan ini bisa menyebarluaskan informasi yang diterimanya selama kegiatan Luhkumtak 2016. ***(RA)