Kapusbudbankum: Masyarakat dapat Melakukan Penilaian dan Pengaduan terhadap PBH yang Memberi Pelayanan Bantuan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, menghadiri Diskusi Kelompok Terarah dengan Kementerian/Lembaga mengenai Rumusan Mekanisme Rujukan Pengaduan Masyarakat, Jumat (22/12/2023). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat luas melalui pengembangan mekanisme pengaduan, serta mendukung pelayanan prima dalam penanganan pengaduan.

Sebagaimana diamanatkan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI berwenang menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. 

Sampai dengan November 2023, Komnas HAM menerima 753 pengaduan yang kemudian disarankan untuk ditangani lembaga lain karena dianggap lebih efektif. 

Karena itu, Komnas HAM menyusun mekanisme rujukan pengaduan guna meningkatkan akses terhadap keadilan. Penyusunan tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Aloft Jakarta ini, Sofyan menyampaikan paparan tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberi Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sebagai mekanisme pengaduan masyarakat. 

“Starla Bankum berfungsi sebagai tolok ukur layanan bantuan hukum, sementara Stopela Bankum merupakan pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum. Kedua standar ini akan menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme pengaduan dan penilaian layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” pungkas Sofyan. 

Salah satu tahapan implementasi Starla Bankum, tambah Sofyan, yaitu menyediakan saluran penilaian/pengaduan terhadap penerapan Starla Bankum. Penilaian tersebut disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dengan tembusan pada Panitia Pengawas Daerah dan penyelenggaraan bantuan hukum. 

“PBH juga wajib membuat saran penunjang penerapan Starla Bankum, meliputi Stopela Bankum, informasi layanan bantuan hukum, formulir penilaian dan mekanisme pengaduan,” jelas Sofyan. 

Apabila terdapat penilaian rendah atau pengaduan masyarakat, maka PBH dan/atau BPHN akan segera menindaklanjutinya. BPHN juga akan memberikan sanksi berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. 

“Pelanggaran ringan berupa teguran dan peringatan tertulis. Pelanggaran sedang dapat berupa pembatalan perjanjian atau penghentian anggaran tahun berjalan. Sedangkan PBH yang melakukan pelanggaran berat akan dicabut atau diturunkan status akreditasnya,” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN)