Kapusbudbankum BPHN: Tidak Ada Toleransi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum yang Mengirimkan Data Fiktif


BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Lanjutan Verifikasi Dan Akreditasi (Verasi) Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Periode 2025-2027, pada Kamis (01/08/2024). Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menegaskan bahwa BPHN tidak akan mengakomodir CPBH yang mengirimkan data fiktif atau mencoba mengelabui panitia Verasi. 

“Tidak ada toleransi bagi CPBH yang ingin mengelabui, apalagi dengan data palsu/bohong. Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Kami melakukan seleksi yang ketat. Dari total 643 pendaftar, hanya 272 CPBH saja yang dapat lanjut ke tahapan seleksi berikutnya,” kata Sofyan di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur. 

Sofyan juga mengungkapkan bahwa Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) bersama Tim 7 telah bekerja ekstra keras dalam proses verifikasi dan akreditasi CPBH tersebut. Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang bulat mengenai diterima atau tidaknya CPBH pada periode 2025-2027.

Dalam penentuan kelolosan CPBH, BPHN memberikan kebijakan tindakan afirmatif (affirmative action). Bagi CPBH yang berada di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan), daerah yang telah memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait bantuan hukum, dan berada di daerah titik kosong (blank spot) tidak ada PBH terakreditasi pada periode sebelumnya (2019-2021), akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk lolos. 

“Tentunya kami juga tidak serta merta mengiyakan seluruh usulan CPBH yang masuk. Oleh karena itu, rapat ini akan membahas lebih lanjut mengenai catatan hasil verifikasi dalam rapat pleno sebelumnya,” tambah Sofyan. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengucapkan apresiasi terhadap panitia Verasi yang telah bekerja sama pada periode ini. Senada dengan Sofyan, Ia berharap rapat kali ini dapat menghasilkan keputusan akhir mengenai CPBH mana saja yang akan diterima sebagai Pemberi Bantuan Hukum. 

“Apa yang dikerjakan teman-teman sangat berhati-hati, mendalam, dan penuh ketelitian. Saya menghormati dan berterima kasih kepada teman-teman di sini yang bekerja secara extraordinary. Saya berharap temuan pada rapat pleno sebelumnya dapat menghasilkan keputusan apakah CPBH itu lolos atau tidak lolos,” ujar Isnur. 

Beberapa pertimbangan dalam verifikasi dan akreditasi CPBH ini meliputi pengurusan, perkara yang pernah ditangani (litigasi dan nonlitigasi), jumlah advokat dan paralegal, kerja sama terkait penyelenggaraan bantuan hukum, dan catatan lainnya. Pengumuman Verasi periode 2025-2027 akan ditampilkan pada situs web Sidbankum dan dituangkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama  Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Madya Masan Nurpian, Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Tundjung Herning Sitabuana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Jibril, perwakilan Bappenas, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)