BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Sofyan, menilai bahwa jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) saat ini masih belum ideal. Pasalnya, jumlah PBH yang telah terverifikasi dan terakrediatasi oleh BPHN sebanyak 619 lembaga saja.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI, Sofyan, dalam sambutannya pada acara Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Jumat (22/12/2023). Sofyan menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum ke masyarakat, diperlukan peran penting paralegal.
“Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak penduduk. Untuk memenuhi akses keadilan, dibutuhkan peran-peran paralegal sebagai upaya sinergi antara penyelenggara bantuan hukum dan PBH,” ujar Sofyan yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom ini.
Peran advokat pada PBH, lanjut Sofyan, akan dijadikan rujukan terakhir dan berperan dalam pemberian bantuan hukum litigasi. Kemudian, pemberian bantuan hukum nonlitigasi akan dilaksanakan oleh paralegal, di mana permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan di luar pengadilan (Restorative Justice).
“BPHN Kemenkumham terus mendorong PBH untuk menyelenggarakan diklat paralegal yang berkualitas. Sejak diterbitkannya Permenkumham Paralegal pada tahun 2021, telah diselenggarakan diklat paralegal sebanyak 68 angkatan dengan total 1.715 peserta,” ungkap Sofyan.
Paralegal mendapatkan pelatihan selama 18 jam pelajaran selama tiga hari atau lebih, yang kemudian dilanjutkan dengan mentoring/coaching dari advokat dan ketua organisasi PBH. Melalui rangkaian pelatihan tersebut, paralegal diharapkan memiliki bekal kompetensi yang mumpuni dalam menunjang pekerjaannya dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Semoga dengan diadakannya diklat paralegal oleh Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, semakin menambah semangat jumlah dari paralegal dan menguatkan eksistensi serta peran paralegal di Indonesia,” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN)