BPHN.GO.ID – Jakarta. Setiap Jabatan Fungsional (JF) memiliki karakteristik tersendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Dalam melakukan kegiatan penyuluhan hukum diperlukan strategi-strategi khusus agar materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengungkapkan dengan adanya perubahan kinerja JF sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang berbasis Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dapat memperluas ruang lingkup maupun metode penyuluhan hukum yang dapat dilakukan oleh JF Penyuluh Hukum. Menurutnya, pelaksanaan penyuluhan hukum saat ini tidak lagi terbatas pada pemenuhan butir-butir kegiatan sehingga dapat dilakukan lebih kreatif oleh JF Penyuluh Hukum.
“Setiap penyuluh hukum saat ini tidak terpaku pada butir-butir kegiatan, sehingga diharapkan dapat mendukung peran pemerintah melalui penyebaran informasi hukum, bantuan hukum non litigasi serta kolaborasi sinergis antar Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah,” ungkap Sofyan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan JF Penyuluh Hukum di Lingkungan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (05/06/2024).
Menurut Sofyan, JF Penyuluh Hukum dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni sebagai instrumen utama JF Penyuluh Hukum dalam melakukan penyebarluasan informasi. Dengan komunikasi yang baik, JF Penyuluh Hukum dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan budaya hukum yang kuat di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, menyampaikan bahwa terdapat beberapa teknik yang perlu dilakukan oleh para JF Penyuluh Hukum dalam melakukan penyebarluasan informasi hukum sehingga dapat memberikan nuansa yang interaktif dalam kegiatan penyuluhan hukum.
“Dalam melakukan penyuluhan para JF Penyuluh Hukum harus menguasai substansi, menjaga body language, hingga melakukan eye contact dengan audiens supaya terbangun suasana yang hangat sehingga informasi dapat diterima baik dengan audiens,” jelas Santun Maspari Siregar dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ali Said Ditjen AHU, Jakarta.
Selanjutnya, para JF Penyuluh Hukum di lingkungan Ditjen AHU juga menerima penguatan teknis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum BPHN. Diharapkan penguatan teknis ini akan meningkatkan kualitas penyuluhan hukum yang dilakukan oleh JF Penyuluh Hukum, sehingga informasi hukum dapat disampaikan dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. (HUMAS BPHN)