BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, memberikan penguatan wawasan kebangsaan terhadap anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Senin (11/12/2023). Dalam paparannya, Sofyan menjelaskan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Dengan wawasan kebangsaan yang kuat, kita akan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia," ujar Sofyan dalam kegiatan yang bertajuk Bimbingan Teknis Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi MRP Papua Tengah Sesuai UU No. 2 Tahun 2021 ini.
Salah satu poin penting yang disampaikan Sofyan dalam paparannya adalah tentang negara hukum. Ia menjelaskan bahwa negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum dan dibatasi oleh hukum.
“Negara hukum dimaksudkan untuk mencegah agar eksekutif tidak bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang, serta menjamin kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap orang. Ini merupakan landasan bagi perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya dalam kegiatan yang bertempat di Hotel Orchardz Industri Kemayoran, Jakarta.
Sofyan juga menyampaikan informasi penting mengenai bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah hak setiap orang dalam mendapatkan akses keadilan, termasuk bagi anggota MRP dan masyarakat Papua secara umum.
“Bantuan hukum dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum. setiap orang dapat memperoleh keadilan tanpa memandang latar belakang sosial ekonominya,” tambahnya.
Kegiatan bimtek tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat wawasan kebangsaan bagi anggota MRP. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi MRP dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. (HUMAS BPHN)