BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terus berkomitmen untuk membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi kepada seluruh anggotanya guna mewujudkan wadah pendayagunaan dokumen hukum yang tertib, terpadu dan berkesinambungan. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Sebagai salah satu bentuk perwujudan komitmen serta pelaksanaan tugas terkait pembinaan, Pusat JDIHN mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Tri Gatra Lemhannas RI, Selasa (11/10).
"Sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan, Lemhannas memiliki peran vital khususnya dalam pembangunan dokumentasi dan informasi hukum melalui JDIH", ungkap Nofli dalam sambutannya.
Pusat JDIHN, lanjut Nofli, terus mendorong seluruh lembaga baik di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk di dalamnya Lemhannas, untuk membangun JDIH sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012. “Ada banyak dokumen hukum yang ada di Lemhannas khususnya terkait dengan kajian-kajian hukum. Melalui proses integrasi di Portal JDIHN.GO.ID, ini akan semakin menyebarkan luaskan dokumen hukum yang diterbitkan oleh Lemhannas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujar Nofli menambahkan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas Laksma Deny Septiana dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan kerja sama antara Lemhannas dengan Pusat JDIHN untuk membangun JDIH demi tersedianya dokumentasi dan informasi hukum, upaya peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik.
"Produk hukum Lemhannas lebih banyak bersifat mengatur pada kondisi yang ada di dalam atau internal dari Lemhannas itu sendiri. Namun demikian, kami dengan seluruh jajaran dan para pengelola JDIH di Lemhannas berkomitmen akan mendukung tugas pokok dan fungsi JDIH yang ada pada Lemhannas RI. Kami akan terus tingkatkan pengelolaan JDIH di Lemhanas", tegas Deny.
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana G., Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas Laksma Deny Septiana serta jajaran Lemhannas. (Humas BPHN)
Sebagai salah satu bentuk perwujudan komitmen serta pelaksanaan tugas terkait pembinaan, Pusat JDIHN mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Tri Gatra Lemhannas RI, Selasa (11/10).
"Sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan, Lemhannas memiliki peran vital khususnya dalam pembangunan dokumentasi dan informasi hukum melalui JDIH", ungkap Nofli dalam sambutannya.
Pusat JDIHN, lanjut Nofli, terus mendorong seluruh lembaga baik di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk di dalamnya Lemhannas, untuk membangun JDIH sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012. “Ada banyak dokumen hukum yang ada di Lemhannas khususnya terkait dengan kajian-kajian hukum. Melalui proses integrasi di Portal JDIHN.GO.ID, ini akan semakin menyebarkan luaskan dokumen hukum yang diterbitkan oleh Lemhannas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujar Nofli menambahkan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas Laksma Deny Septiana dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan kerja sama antara Lemhannas dengan Pusat JDIHN untuk membangun JDIH demi tersedianya dokumentasi dan informasi hukum, upaya peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik.
"Produk hukum Lemhannas lebih banyak bersifat mengatur pada kondisi yang ada di dalam atau internal dari Lemhannas itu sendiri. Namun demikian, kami dengan seluruh jajaran dan para pengelola JDIH di Lemhannas berkomitmen akan mendukung tugas pokok dan fungsi JDIH yang ada pada Lemhannas RI. Kami akan terus tingkatkan pengelolaan JDIH di Lemhanas", tegas Deny.
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana G., Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas Laksma Deny Septiana serta jajaran Lemhannas. (Humas BPHN)