Kapus JDIHN Bahas Perkembangan Hukum di Era Digital dalam Seminar Nasional FH UKAW

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat saat ini memberikan dampak yang signifikan terhadap semua aktivitas manusia, terutama dalam dunia bisnis, penegakan hukum, dan kebijakan hukum. Di balik gemerlap perkembangan itu, era digital layaknya dua sisi mata pisau. Terdapat segi positif yang membawa kemudahan dan produktivitas, namun di sisi lain membawa tantangan dan risiko yang tak terhindarkan. 

Mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Nofli, menghadirkan wawasan mendalam mengenai “Perkembangan Hukum di Era Digital” dalam kegiatan Seminar Nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (FH UKAW), Kamis (30/11/2023). 

Dalam paparannya yang berlangsung secara daring ini, Nofli menggambarkan pentingnya pemahaman terhadap perubahan dan perkembangan teknologi informasi, termasuk peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari. 

Menurutnya, media sosial membawa beberapa dampak positif seperti memudahkan pencarian informasi, memudahkan interaksi tanpa terkendala jarak dan waktu, mudah mengekspresikan diri, dan sebagai sarana promosi yang lebih hemat biaya. Meski demikian, ada beberapa dampak negatif media sosial yang harus kita hindari, mulai dari cyberbullying, pornografi, hoax, spam, dan sebagainya. 

“Berdasarkan data survei Mastel pada tahun 2017, isu hoax terbanyak adalah yang berkaitan dengan sosial politik. Saya mengingatkan kepada adik-adik mahasiswa bahwa tahun 2024 adalah tahun politik. Kita harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita atau info yang didapat. Pastikan validitas dan kebenarannya,” kata Nofli dalam kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta.

Oleh karena itu, lanjut Nofli, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang perlu dipelajari bersama yang berkaitan dengan teknologi dan informasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
 
“Dalam menghadapi tantangan dan hambatan di era digital, kita juga perlu mengenal empat pilar kurikulum literasi digital, yakni kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital,” tambahnya.

Selain itu, Nofli juga menjabarkan manfaat JDIHN bagi universitas. Pertama, JDIHN merupakan khazanah dokumen hukum Indonesia yang terintegrasi secara nasional. JDIHN juga memiliki koleksi data produk hukum dalam bentuk perundang-undangan dan nonperundang-undangan, semuanya berasal dari sumber yang valid dan dapat dipercaya. 

“Tak hanya itu, JDIHN merupakan perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui penyediaan dokumen hukum,” pungkas Nofli. 

Seminar Nasional ini dilakukan secara hybrid, yakni secara daring melalui aplikasi Zoom dan secara luring di Fakultas Hukum UKAW Kupang. Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UKAW, Melkianus Ndaomanu.

Antusiasme peserta saat sesi tanya jawab mencerminkan kesadaran akan pentingnya memahami perkembangan hukum di tengah era digitalisasi yang terus berlangsung. Melalui literasi digital, universitas tidak hanya dapat menghadapi perubahan yang ada, tapi juga memanfaatkannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan. (HUMAS BPHN)