Kapus JDIHN Apresiasi Bawaslu dalam Penataan dan Pengelolaan Produk Hukum
BPHN.GO.ID – Tana Toraja. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu di Sulawesi Barat. Kegiatan sosialisasi dilakukan di dua tempat, yakni kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Kamis (30/06). 
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Nofli (Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional/JDIHN), Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu), Adnan Jamal (Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Provinsi Sulawesi Selatan), Andareas Duma (Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara), Serni Pindan (Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja), dan Berti Paluangan (Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beserta jajaran.
Kegiatan sosialisasi yang pertama dilangsungkan di kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Agung Bagus mengungkapkan komitmen Bawaslu dalam peningkatan pengelolaan dokumen hukum setiap unit kerja. “Bawaslu terus mengembangkan diri dalam pengelolaan JDIH Bawaslu dan mendorong anggota Bawaslu yang berada di Provinsi Kab/Kota untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dokumen hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja Bawaslu di daerah,” kata Agung Bagus dalam sambutannya. 
Sepakat dengan Agung Bagus, Adnan Jamal menambahkan bahwa seluruh dokumen yang sudah terpublikasi dalam website JDIH Bawaslu di daerah dipastikan sudah terverifikasi dengan baik dan dokumen digital sudah sesuai dengan produk hukum aslinya, terutama dalam hal jumlah halaman. 
“Saat ini di JDIH Bawaslu juga sudah ada struktur verifikator tim pengelola, baik itu tim pengelola pusat maupun tim pengelola anggota yang berada di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, dalam proses pengunggahan dokumen hukum, Bawaslu pusat dan daerah juga sudah membuat SOP untuk mengunggah dokumen hukumnya,” ujar Adnan Jamal. 
Pertemuan sosialisasi kedua dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. Dalam kesempatan ini, Nofli menyampaikan harapan agar ke depannya pengelolaan JDIH Bawaslu tetap bersinergi membangun JDIHN sesuai amanat Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
“Momen pemilu kali ini bisa menjadi momen penting dalam pengembangan JDIH Bawaslu. JDIH dapat berkontribusi menyebarkan informasi dokumen hukum tentang kepemiluan dan mendukung tugas dan fungsi Bawaslu secara umum,” ungkap Nofli.
Nofli juga menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja atas kinerjanya mengelola JDIH. Meskipun tidak ada anggaran namun tidak menyurutkan kinerja dan tetap memberikan yang terbaik serta sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH Bawaslu. 
“Saya berharap semangat dalam membangun JDIH Bawaslu dapat terus dipertahankan, termasuk dalam koordinasi serta komunikasi yang baik antara Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sehingga nantinya Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja bisa menjadi contoh kepada Bawaslu daerah lainnya,” tutup Nofli.