Kapus JDIHN: Anggota JDIH dapat Melakukan Studi Tiru ke Anggota JDIH Penerima Penghargaan
BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) telah menyelenggarakan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 pada 18 Oktober silam. Dalam acara tersebut, Pusat JDIHN juga turut memberikan penghargaan kepada Anggota JDIH terbaik. Penghargaan adalah sebuah bonus. Yang tak kalah penting adalah bagaimana setiap instansi terus melakukan progres, perbaikan atau penyempurnaan dalam pengelolaan dokumen serta informasi hukum demi kebermanfaatan kepada masyarakat
Selain penghargaan yang diterima oleh beberapa Anggota JDIH, terdapat hal lain yang menjadi sorotan, yakni beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang lompatan urutannya naik secara siginifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, Anggota JDIH tersebut berkomitmen tinggi untuk memperbaiki pengelolaan JDIH di instansinya. Salah satu Kementerian yang urutannya naik signifikan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 
“Kemendes PDTT naik urutan dari sebelumnya di peringkat 30, tahun ini berada di urutan ke 17 tingkat Kementerian. Kenaikan urutan ini juga didukung oleh kenaikan hasil penilaian dari sebelumnya mendapatkan nilai 62 kategori Dwi Tungga, tahun ini masuk Kategori Acalapati dengan nilai 81. Dukungan Bapak Staf Ahli Kemendes PDTT dan Kepala Biro Hukum yang turut hadir dalam pertemuan tersebut akan menjadikan pengelolaan Kemendes PDTT ke depannya semakin lebih baik lagi," ungkap Kepala Pusat JDIHN, Nofli, ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rabu (19/10).
Dalam kesempatan tersebut, Nofli juga meminta kepada Anggota JDIH untuk melakukan studi tiru ke Anggota JDIH terbaik penerima penghargaan. "Dengan studi tiru ini akan mendorong Anggota JDIH untuk secara langsung mengamati pengelolaan JDIH instansi penerima penghargaan. Ambil hal apa saja yang bisa diadopsi/modifikasi dan munculkan ke dalam JDIH yang dikelolanya,” tutur Nofli dalam kegiatan yang berlangsung di Leuweung Geledegan Ecolodge Bogor ini.
Ditambahkan oleh Nofli bahwa sampai saat ini terdapat 17 Pemerintah Daerah (Pemda) yang memasukkan produk hukum desa di dalam situs web JDIH. Jumlah ini akan terus bertambah, tentunya dengan dukungan Kemendes PDTT dalam penyebarluasan dan peningkatan akses produk hukum ke masyarakat desa. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, berkomitmen untuk mendukung penuh dan mendorong jajarannya agar JDIH Kemendes  PDTT lebih baik lagi. (HUMAS BPHN)