BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020 silam. Seluruh persyaratan, termasuk komponen pengungkit maupun komponen hasil telah terpenuhi untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik. Dalam waktu dekat BPHN akan mengupayakan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Langkahnya kian dekat, mengingat BPHN akan menunggu kunjungan dari Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, muncul sebuah pertanyaan. Apa yang harus dilakukan apabila BPHN telah berhasil merengkuh predikat WBK dan WBBM? Menurut Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy, apabila WBK dan WBBM telah diraih, maka kita perlu ‘merawat’ predikat tersebut dengan melakukan langkah-langkah lanjutan.
“Yang pertama, kembali kepada sikap religius kita. Apa itu? Saat pelantikan PNS maupun pelantikan jabatan, kita mengucap janji atau sumpah. Janji itu kita ikrarkan, tidak hanya kepada diri sendiri dan di hadapan manusia, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Janji itu harus kita tepati,” ujar Yunan dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Senin (10/10), di Lapangan BPHN.
“Hai orang- orang yang beriman, penuhilah akad- akad (janji- janji) itu”. (QS Al Maidah: 1)
Petikan ayat Al Quran di atas menekankan sakralnya sebuah janji yang telah diikrarkan. Janji untuk berlaku jujur, janji untuk amanah, janji untuk akuntabilitas dan responsibilitas kita. Pendekatan itu perlu kita lakukan karena hal tersebut bisa membentuk karakter kita, terhadap apa yang kita canangkan, kita tekadkan dan kita lakukan secara bersama-sama.
Langkah selanjutnya, lanjut Hilmy, yaitu dengan menjunjung tinggi kedisiplinan dan budaya taat. “Budaya taat yang dapat dilakukan misalnya datang tepat waktu serta patuh terhadap pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsi kita tanpa mengulur waktu. Budaya tersebut sesungguhnya merupakan budaya dasar yang harus kita laksanakan dalam mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu marilah bersama-sama kita rawat predikat WBK kita dan juga kita raih WBBM dengan penuh semangat kedisiplinan dan budaya taat bagi kita semuanya,” tutup Yunan dalam amanatnya. (HUMAS BPHN)
Namun, muncul sebuah pertanyaan. Apa yang harus dilakukan apabila BPHN telah berhasil merengkuh predikat WBK dan WBBM? Menurut Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy, apabila WBK dan WBBM telah diraih, maka kita perlu ‘merawat’ predikat tersebut dengan melakukan langkah-langkah lanjutan.
“Yang pertama, kembali kepada sikap religius kita. Apa itu? Saat pelantikan PNS maupun pelantikan jabatan, kita mengucap janji atau sumpah. Janji itu kita ikrarkan, tidak hanya kepada diri sendiri dan di hadapan manusia, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Janji itu harus kita tepati,” ujar Yunan dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Senin (10/10), di Lapangan BPHN.
“Hai orang- orang yang beriman, penuhilah akad- akad (janji- janji) itu”. (QS Al Maidah: 1)
Petikan ayat Al Quran di atas menekankan sakralnya sebuah janji yang telah diikrarkan. Janji untuk berlaku jujur, janji untuk amanah, janji untuk akuntabilitas dan responsibilitas kita. Pendekatan itu perlu kita lakukan karena hal tersebut bisa membentuk karakter kita, terhadap apa yang kita canangkan, kita tekadkan dan kita lakukan secara bersama-sama.
Langkah selanjutnya, lanjut Hilmy, yaitu dengan menjunjung tinggi kedisiplinan dan budaya taat. “Budaya taat yang dapat dilakukan misalnya datang tepat waktu serta patuh terhadap pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsi kita tanpa mengulur waktu. Budaya tersebut sesungguhnya merupakan budaya dasar yang harus kita laksanakan dalam mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu marilah bersama-sama kita rawat predikat WBK kita dan juga kita raih WBBM dengan penuh semangat kedisiplinan dan budaya taat bagi kita semuanya,” tutup Yunan dalam amanatnya. (HUMAS BPHN)