Kanwil JABAR adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik

Pangandaran, HUMAS

Kepala Bidang Legislasi, Tongam Renikson Silaban menjelaskan Peraturan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai produk hukum dibuat dengan maksud untuk dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karenanya naskah akademik diharapkan dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan Daerah yang responsif, aspiratif, effektif,  dan aplikatif keberlakuanya dalam masyarakat. Demikian beliau sampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik  yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Jawa Barat di Pangandaran. Kamis (2-3/3).

Selanjut beliau tegaskan pula bahwa Naskah Akademik dalam proses pembentukanya didukung oleh data dan informasi akurat yang diperoleh dari hasil pengkajian dan  penelitian dengan menampung dan mengakomudasi kebutuhan sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Untuk menjamin peraturan perundang-undangan tersebut memenuhi dasar filosofi, yuridis, sosiologis.

Salah seorang pesertanya saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa kegiatan bintek tentang pembentukan peraturan daerah dan Naskah akademik atas kerjasama kantor wilayah Jabar dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, cq Pusat Perencanaan Hukum seharus terus berkelanjutan. Diharapkan dalam pertemuan menitikberatkan pada proses. Ujarnya

Acara tersebut yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Susi Susilawati yang diikuti oleh 40 peserta dari  kalangan Sekretaris Dewan DPRD Jawa Barat serta para perancang dan Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Dalam kegaitan tersebut Badan Pembinaan Hukum Nasional menugaskan pejabat dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional, yakni Tongam Renikson Silaban, Adharinalti dan Febri Sugiharto. Akhir sesi dilakukan pemahaman lebih mendalam dengan di buka sesi tanya jawab seputar Pembentukan Peraturan dan Daerah dan Naskah Akademik yang dipandu oleh pejabat kantor wilayajh JAwa Barat. tatungoneal