Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone: Kolaborasi dan Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Optimalkan Peran Penyuluh Hukum

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone: Kolaborasi dan Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Optimalkan Peran Penyuluh Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Ahli Utama Perpindahan dari Jabatan Lain di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (06/02/2024). Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan metode penilaian kemampuan pegawai dengan menggunakan instrumen penilaian kompetensi, serta simulasi perilaku manajerial dan teknis. 

“Tahapan dalam uji kompetensi ini meliputi orasi ilmiah, dilanjutkan dengan wawancara (tanya jawab), dan diakhiri dengan Computer Based Test (CBT),” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Law Center BPHN, Jakarta Timur, ini. 

Kegiatan ini, lanjut Sofyan, bertujuan untuk mengukur kemampuan pegawai secara komprehensif sejalan dengan standar kompetensi jabatan yang berlaku. Uji kompetensi teknis dilakukan oleh BPHN selaku instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum. Sedangkan untuk kompetensi manajerial dan sosio kultural dilakukan dengan metode kompleks oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam orasi ilmiahnya, Marciana D. Jone menyampaikan pandangannya terhadap peran Penyuluh Hukum yang belum sepenuhnya optimal dalam organisasi. Ia mengidentifikasi beberapa faktor, seperti kurang optimalnya kolaborasi dengan berbagai pihak serta faktor kompetensi dan passion yang belum efektif digunakan sebagai salah satu bahan/kriteria pertimbangan dalam area manajemen JF Penyuluh Hukum.

Oleh karena itu, Marciana mengusulkan Grand Design Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dibaginya ke dalam dua tahapan. Tahapan pertama mencakup membangun desain Penyuluh Hukum yang dinamis dan inovatif. Sedangkan tahapan kedua melibatkan seleksi tenaga JF Penyuluh Hukum yang berkualitas dan terkoneksi dengan penempatan.

“Pada tahapan pertama, kita lakukan identifikasi pemangku kepentingan serta program dan kegiatan yang beririsan, membangun koneksi, serta pemerataan distribusi teknologi dan informasi kepada Penyuluh Hukum. Sedangkan tahapan kedua meliputi relokasi JF Penyuluh Hukum ke tiap daerah, penajaman proses seleksi JF Penyuluh Hukum, serta menyusun pola pengembangan kompetensi yang selaras dengan kinerja riil dan kebutuhan pengembangan karier,” pungkas Marciana. 

Setelah paparan orasi ilmiah, kegiatan dilanjutkan dengan proses wawancara (tanya jawab), di mana Marciana menerima pertanyaan, saran, serta masukan konstruktif dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Nofli, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi.

Keseriusan dan komitmen Marciana D. Jone terhadap peningkatan peran Penyuluh Hukum Ahli Utama di BPHN mencerminkan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kontribusi JF Penyuluh Hukum dalam pembudayaan hukum masyarakat. Dengan mengusung Grand Design Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, diharapkan akan terjadi perubahan positif yang signifikan dalam optimalisasi peran Penyuluh Hukum. (HUMAS BPHN)