Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (KaBPHN) Widodo Ekatjahjana menyatakan, saat ini BPHN sedang membuat Rancangan Undang-Undang Tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). "Saya perintahkan ke Kapus Perencanaan Hukum (Kapusren) yang waktu itu Pak Kristomo. Pak Kris RUU ini harus ada. Saya melihat BPHN belum punya regulasi padahal BPHN sebagai lembaga yang paling tua di Kemenkumham," kata Widodo pada pertemuan dengan JFT Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan Perancang di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Semarang, 28/10.
RUU PHN, lanjut Widodo, nantinya akan mengatur tugas pokok fungsi BPHN secara kelembagaan. "Di RUU itu akan mengatur tentang auditor regulasi yang akan memastikan ketaatan hukum," ujar Widodo.
Pada sesi penguatan kepada para JFT di Kanwil Kemenkumham Jateng tesebut KaBPHN meminta kepada Penyuluh Hukum dan Analis Hukum bekerja dengan sungguh-sungguh meskipun saat ini mekanisme angka kredit dihapus. "Saat ini masa transisi. Saya sudah perintahkan kepada Kapusluh dan Kapusanev memikirkan para JFT yang di bawah pembinaan BPHN bagaimana untuk ke depannya," lanjutnya.
Widodo meminta para JFT bersabar karena terkait masa transisi perlu waktu untuk pengkajiannya. Angka kredit yang sebelumnya menjadi acuan bagi Penyuluh Hukum dan Analis Hukum untuk penilaian kinerja dan kenaikan pangkat diganti melalui SKP.
Dalam pertemuan tersebut KaBPHN mendengarkan permohonan pegawai JFU Pengelola Bantuan Hukum dan Analis Bantuan Hukum mengenai masa depan karir dan tunjangan yang didapat masih dirasakan kurang memadai. Mereka menjelaskan grading yang diterima berada di grade 6.
"Saya akan bicarakan dengan Kapusluh untuk membahas situasi ini. Tapi ini butuh waktu dan tidak bisa diputuskan sendiri oleh BPHN. BPHN harus berkordinasi dengan Birowai Setjen yang melibatkan BKN dan KemenPAN dan RB," pungkasnya.
Kegiatan penguatan KaBPHN kepada jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dilaksanakan setelah KaBPHN menjadi pembina Upacara Peringatan Sumpah Pemuda di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
RUU PHN, lanjut Widodo, nantinya akan mengatur tugas pokok fungsi BPHN secara kelembagaan. "Di RUU itu akan mengatur tentang auditor regulasi yang akan memastikan ketaatan hukum," ujar Widodo.
Pada sesi penguatan kepada para JFT di Kanwil Kemenkumham Jateng tesebut KaBPHN meminta kepada Penyuluh Hukum dan Analis Hukum bekerja dengan sungguh-sungguh meskipun saat ini mekanisme angka kredit dihapus. "Saat ini masa transisi. Saya sudah perintahkan kepada Kapusluh dan Kapusanev memikirkan para JFT yang di bawah pembinaan BPHN bagaimana untuk ke depannya," lanjutnya.
Widodo meminta para JFT bersabar karena terkait masa transisi perlu waktu untuk pengkajiannya. Angka kredit yang sebelumnya menjadi acuan bagi Penyuluh Hukum dan Analis Hukum untuk penilaian kinerja dan kenaikan pangkat diganti melalui SKP.
Dalam pertemuan tersebut KaBPHN mendengarkan permohonan pegawai JFU Pengelola Bantuan Hukum dan Analis Bantuan Hukum mengenai masa depan karir dan tunjangan yang didapat masih dirasakan kurang memadai. Mereka menjelaskan grading yang diterima berada di grade 6.
"Saya akan bicarakan dengan Kapusluh untuk membahas situasi ini. Tapi ini butuh waktu dan tidak bisa diputuskan sendiri oleh BPHN. BPHN harus berkordinasi dengan Birowai Setjen yang melibatkan BKN dan KemenPAN dan RB," pungkasnya.
Kegiatan penguatan KaBPHN kepada jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dilaksanakan setelah KaBPHN menjadi pembina Upacara Peringatan Sumpah Pemuda di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.