Kabid Prolegnas, Tongam R. Silaban, S.H., M.H Sampai saat ini Balegda menjadi badan pembentuk Peraturan Daerah

Kabid Prolegnas, Tongam R. Silaban, S.H., M.H

Sampai saat ini Balegda menjadi badan pembentuk Peraturan Daerah

 

Jakarta, WARTA-bphn

Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai badan pembina hukum, baik itu nasional maupun daerah tak henti-henti memberikan informasi/masukan yang menyangkut legislasi sesuai dengan arahan perundang-undangan.

Demikian juga yang dilakukan 14 orang anggota DPRD kota Padang yang datang ke BPHN untuk konsultasi terkait Penyusunan Legislasi Daerah. Konsultasi Penyusunan Legislasi Daerah menjadi penting untuk dilakukan sebab anggota DPRD memiliki latar belakang dan kemampuan yang berbeda-beda dalam hal legislative drafting/legal drafting, demikian salah seorang rombingan katakan pada Warta-bphn.

Kehadiran rombongan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Hukum Nasional Agus Subandriyo, S.H., M.H dan Kepala Bidang Program Legislasi Nasional Tongam R. Silaban, S.H., M.H sekaligus sebagai narasumber dalam rapat konsultasi ini. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Muchtar lt. IV Gedung BPHN,Jl. Mayjen. Sutoyo-Cililitan, Selasa[28/10].

Menurut Kepala Program Legislasi Nasional [Prolegnas],Tongam R. Silaban mengatakan: Sampai saat ini Balegda menjadi badan pembentuk Peraturan Daerah, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 dan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 menjadi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana dinyatakan bahwa posisi Program Legislasi Daerah tetap menjadi perencanaan pembangunan daerah dan Perpresnya sudah mengakomodir hal ini. Pada masa sekarang ini Program Legislasi Daerah seolah menjadi milik Badan Legislasi Daerah padahal sebenarnya milik DPRD, sehingga anggota DPRD harus bisa memahami pembentukan Peraturan Daerah. Namun mengenai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah tidak mampu dijabarkan dalam pertemuan sesingkat ini,  diperlukan waktu yang cukup panjang sebab harus dilakukan pengkajian secara mendalam, ujar beliau.*tatungoneal-benny