Ka. BPHN, Penguatan Akses Keadilan merupakan salah satu cara untuk pengentasan Kemiskinan

Jakarta-BPHN, Dalam rangka untuk menyempurnakan Panduan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang telah disusun oleh BPHN bersama dengan Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kemendagri, serta elemen masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH APIK, ILRC dan Yayasan Tifa , BPHN bekerjasama dengan Yayasan TIFA menyelenggarakan Konsultasi Nasional Panduan Penyusunan Perda Bankum, Selasa (19/3) bertempat di Hotel Best Western, Jakarta Timur.  Tujuan dari Konsultasi Nasional ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum dan memperoleh masukan terhadap naskah Panduan Penyusunan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum serta untuk menyusun rencana tindak lanjut untuk dapat mendorong semakin banyak pemerintah daerah yang memiliki komitmen dalam penyediaan layanan Bantuan Hukum.

Acara Konsultasi Nasional yang dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta perwakilan masyarakat sipil yang bergerak di sektor bantuan hukum di buka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPHN mengatakan bahwa  bantuan Hukum merupakan program nasional berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011, yang bertujuan untuk mewujudkan kehendak konstitusi sesuai Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. Tanpa kehadiran negara sangat mungkin orang miskin tidak akan mendapatkan akses keadilan. Oleh karena itu melalui UU No. 16 Tahun 2011 negara memberikan bantuan hukum apabila ada orang/kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum  melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Lebih lanjut Kepala BPHN mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran sangat signifikan dalam memastikan akses keadilan bagi warganya.

Penguatan Akses Keadilan merupakan salah satu cara untuk pengentasan Kemiskinan. Peran tersebut antara lain melalui alokasi Dana Bantuan Hukum, pemberian surat keterangan miskin, pengawasan bantuan hukum dan menindaklanjuti Mou Menkumham dengan Mendagri dan Mendes PDT”, ujar Ka. BPHN.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai prinsip-prinsip penganggaran bantuan hukum melalui Perda dann APBD oleh narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen PP, Kementerian Hukum dan HAM RI. (Humas)