Ka BPHN DR. Wicipto Setiadi, SH., MH Prakarsai Kegiatan Temu Konsultasi Pembangunan Hukum Dikement. Hukum dan HAM Seluruh Indonesia

Cisarua.

Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk di bidang hukum dan aparatur negara. Pembangunan ini terselenggara berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan pembangunan hukum itu sendiri adalah bagian integral dari sistem pembangunan nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sebagai faktor integratif bidang pembangunan lainnya. Demikian Kepala BPHN Wicipto Setiadi dalam Pidato Pembukaan Temu Konsultasi Pembangunan Hukum di Kement. Hukum dan HAM seluruh Indonesia di Grand USU Cisarua –Bogor. Rabu (4/5).

Pelaksanaan pembangunan hukum harus dilakukan secara komprehensif yang mencakup substansi hukum, kelembagaan hukum dan budaya hukum dan disertakan penegakan hukum secara tegas, konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sesuai Permen Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPHN bertugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional, dengan fungsi sebagai [1] penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan hukum nasional; [2] pelaksanaan pembinaan hukum nasional; [3] pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan hukum nasional; dan [4}] pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pelaksanaan Temu Konsultasi Pelaksanaan Pembangunan Hukum di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM menjadi penting dan strategis, mengingat  berbagai perubahan khususnya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPHN dan yang lebih penting lagi adalah adanya kebijakan pemerintah terkait dengan restrukturisasi di bidang program dan kegiatan dan pelaksanaan reward and punishment di bidang anggaran.

Dari hasil restrukturisasi program dan kegiatan tersebut, BPHN memiliki satu program teknis yakni Program Pembinaan Hukum Nasional. Pelaksanaannya berdasarkan hasil trilateral meeting serta target kinerja yang berlaku selama 5 tahun ke depan. Pelaksanaan program tersebut diwajibkan mengacu pada 3 (tiga) pendekatan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran yakni anggaran terpadu (unified budget); kerangka pengeluaran jangka menengah/KPJM (medium term expenditure framework); dan penganggaran berbasis kinerja/PBK (performance based budget).

Sementara menurut Penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa hasil restrukturisasi Program dan Kegiatan BPHN dalam pencapaian target perlu dilakukan berbagai kegiatan  di tingkat Pusat (BPHN) maupun di Daerah  (Kanwil) secara sinergis. Hal ini perlu dilakukan mengingat ada beberapa indikator kinerja dan jenis serta satuan output kegiatan BPHN dalam pencapaian targetnya harus mendapat dukungan Kanwil agar tercipta desa sadar hukum dan kelompok KADARKUM; tersusunnya dokumen Program Legislasi Daerah. Peran Kanwil sebagai ujung tombak pembangunan hukum karena tanpa dukungan penuh Kantor Wilayah pencapaian target kinerja BPHN.tidak maksimal. Berdasarkan hasil restrukturisasi Program dan Kegiatan, mulai tahun anggaran 2011, BPHN sampai tahun anggaran 2010, memiliki 6 (enam) Program, mulai tahun 2011 hanya memiliki 1 Program Teknis yaitu Program Pembinaan Hukum Nasional yang berada pada tataran Unit Eselon I. Sedangkan tataran Eselon II, merupakan penanggung jawab kegiatan dengan didasarkan pada indikator kinerja, out put dan outcome yang disusun untuk jangka 5 tahun.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan dan anggaran khususnya dalam upaya mendukung restrukturisasi program dan kegiatan serta kebijakan reward and punishment di bidang anggaran maka perlu dilakukan optimalisasi seluruh kegiatan yang dilakukan di tingkat Pusat maupun Daerah.

Atas dasar itulah, maka Temu Konsultasi ini menjadi penting untuk diadakan dan memiliki arti yang strategis bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPHN, sehingga pelaksanaan Pembangunan Hukum 4 tahun ke depan akan lebih mantap dengan mekanisme yang telah dipahami dan disepakati bersama. jelasnya

Sedangkan tujuan diadakannya Temu Konsultasi ini untuk mengevaluasi terhadap seluruh kinerja BPHN berkaitan dengan tugas dan fungsi Kanwil sampai saat ini, juga untuk mensinergikan perencanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh Kanwil terkait dengan tugas dan fungsi BPHN. Ungkapnya

Hadir dalam kegiatan ini Sekjen dari Kementerian Hukum dan HAM, Para kepala kantor Wilayah, para kepala biro serta Para Kepala Pusat dilingkungan BPHN. **Humas BPHN