JFT PENYULUH MEMBENTUK KOORDINATOR

Jakarta-BPHN, Dalam rangka pembentukan kepengurusan organisasi JFT Penyuluh di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Audy Murfi, MZ, S.H., M.H, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum membuka rapat internal yang dilaksanakan di Aula lantai IV, BPHN, Senin (17/10).

Dalam sambutannya, Audi Murfi, MZ, S.H., M.H menyampaikan bahwa Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, dan bantuan hukum merupakan agenda penting sehingga wajib diprioritaskan dalam kegiatan pelayanan hukum di BPHN. Selain itu, Audi Murfi menyampaikan hal yang berkaitan dengan Desa Sadar Hukum (DSH) yang selama ini sudah berjalan tetapi Presiden merasa belum puas dalam pembentukannya sehingga perlu dikoreksi lagi.

Metode yang digunakan dalam pengangkatan koordinator JFT Penyuluh di lingkungan BPHN, Kapusluhbankum  menawarkan metode aklamasi ataupun formatur, namun keputusan tetap diserahkan kepada para Penyuluh Hukum, agar tercipta nuansa kerja yang demokratis yaitu dari penyuluh, oleh penyuluh, dan untuk kepentingan umum. “Selamat berdemokrasi dengan hati dan kepala yang dingin, semoga perwakilan yang nanti dipilih dapat menyampaikan aspirasi bapak-ibu sekalian” ungkap Kapusluhbankum.

Rapat menyepakati bahwa yang menjadi koordinator Penyuluh Hukum paling tidak telah menduduki Jabatan Madya dan lembaga yang akan dibentuk adalah semacam forum komunikasi yang di dalamnya setiap penyuluh berhak mengeluarkan pendapat. Dalam perjalanannya Penyuluh Hukum pernah memiliki kepengurusan namun dalam rapat ini disepakati melalui voting oleh 25 orang Penyuluh Hukum dengan hasil 15 orang menghendaki pembubaran kepengurusan sebelumnya, 9 menghendaki untuk dilanjutkan, dan 1 abstain. Selanjutnya dilaksanakan Pemilihan Koordinator Penyuluh Hukum BPHN dengan cara voting tertutup dengan calon Saudara Johny Naldi, S.H., M.M. dan Saudara Ridwan, S.H., S.Ip., M.H.

 

Setelah dilakukan voting, rapat menyepakati bahwa yang terpilih menjadi koordinaotr JFT Penyuluh Hukum di lingkungan BPHN adalah Saudara Johny Naldi, S.H., M.M. Dengan ditunjuknya Koordinator Penyuluh Hukum diharapkan dapat menjembatani kerja Penyuluh Hukum dengan kerja-kerja jabatan struktural yang ada di Pusluhbankum dan besar harapan Penyuluh agar Koordinator dapat menjadi teladan bagi para Penyuluh Hukum yang lainnya. (DMF/RA)