JFT Penyuluh Hukum Bersiap Menjadi Benchmark Dalam Pengembangan Profesi

 

BPHN-Jakarta. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Pejabat Struktural di Bidang Penyuluhan Hukum didampingi Perwakilan dari Penyuluh Hukum bertemu dengan Pejabat Struktural Bidang Pengembangan Karier Pegawai Biro Kepegawaian Kemenkumham, dalam rapat tersebut dibahas mengenai arah penguatan dan pengembangan Jabatan Fungsional Tertentu yang instansi pembinanya adalah Kemenkumham, salah satunya Penyuluh Hukum.

Penyuluh Hukum sebagai Jabatan Fungsional Tertentu diproyeksikan menjadi Barometer Jabatan Fungsional lainnya di lingkungan Kemenkumham. Hal ini bukan tanpa alasan, Penyuluh Hukum dianggap siap dan mampu mengemban amanah tersebut karena JFT Penyuluh Hukum telah memiliki  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Penyuluh Hukum yang sedang dalam tahap Harmonisasi, berdampingan pula dengan proses Penyusunan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Penyuluh Hukum. Selain itu dalam upaya meningkatkan Kompetensi Penyuluh Hukum maka perlu adanya pengujian berkala bagi para Penyuluh Hukum, sehingga diupayakan pula Permenkumham yang mengatur Uji Kompetensi Penyuluh Hukum, yang menjadi proyek kerjasama antara Pusluhbankum dengan Biro Kepegwaian dan sudah dalam tahap finalisasi. Instrumen – instrumen pendukung kerja penyuluh hukum juga sudah dibentuk yaitu tim penilai, Modul diklat, serta telah ditunjuknya Koordinator Penyuluh Hukum yang kelak menginisiasi Pembentukan organisasi kelembagaan/profesi Penyuluh Hukum.

Namun dari semua capaian di atas, dalam hal kinerja masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh para Penyuluh Hukum, salah satunya adalah penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang belum mengakomodir kegiatan yang terukur, Masif, dan Sistematis, yang artinya Penyuluh Hukum belum memiliki target yang jelas selama satu tahun anggaran. SKP seyogyanya menjadi panduan bagi Penyuluh Hukum dalam melaksanakan tugas, baik yang bersumber dari DIPA yang diakomodir di RKA-KL ataupun dari kegiatan mandiri, SKP merupakan kesepakatan tertutup antara stakeholder Bidang Penyuluhan Hukum dengan masing – masing Penyuluh Hukum. Meski JFT Penyuluh Hukum masih seumur jagung, namun bukan berarti tidak mampu menjadi leading movement dalam pengembangan karir pegawai, dengan komitmen semua pihak terkait niscaya hal tersebut dapat terlaksana.***(DMF/RA)