Jawardi: Mari Kita Kawal Penggunaan Dana Bantuan Hukum

BPHNTV-Jakarta. Rabu 28 Oktober Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional kembali melakukan kegiatan rutin yaitu Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kelurahan Menteng Atas Jakarta Selatan. PENYALURAN  DANA BANTUAN  HUKUM menjadi tema yang di ambil oleh Bapak Jawardi, S.H., M.H. selaku salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Tema tersebut sengaja diambil mengingat banyaknya masyarakat miskin yang terlibat masalah hukum namun tidak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana mestinya. Mulai dari karena tidak mengetahui cara mengajukannya serta apa saja persyaratannya dan sampai pada adanya diskriminasi yang dihadapi sehingga Bantuan Hukum tersebut jauh dari masyarakat miskin tersebut.

Jawardi, S.H.,M.H. menghimbau jika ada masyarakat miskin yang semestinya mendapatkan Bantuan Hukum namun tidak mendapatkannya maka masyarakat bisa melaporkan ke Menteri Hukum dan HAM.

Karena Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memiliki tugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum, menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum, Mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

Kementerian Hukum dan HAM juga berwenang mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Oleh sebab itulah sudah sepantasnya kita mengawal Dana Bantuan Hukum ini agar digunakan sesuai sebagaimana mestinya,“ tutup Jawardi.  (RSH/RA)