JAGA NETRALITAS ASN DALAM PEMILU, KEMENKUMHAM GELAR PENYULUHAN HUKUM SERENTAK DI 66 TITIK SELURUH INDONESIA

BPHN.GO.ID - Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) pada Selasa (23/01/2024). Luhkumtak yang bertema “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Mendukung Pemilu 2024”, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum melalui penyebarluasan informasi hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan target 2.640 audiens. Sebanyak 33 Kanwil Kemenkumham secara serentak akan memulai penyuluhan hukum pada 66 titik di seluruh Indonesia mulai 23 Januari hingga 02 Februari 2024. 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (KaBPHN), Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya mengajak seluruh ASN untuk mewujudkan pemilu damai, sesuai dengan batasan kewenangan dan bidang urusan masing-masing. “Sudah bukan saatnya momentum pesta demokrasi diisi oleh kegiatan yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Mari saling bekerja sama sehingga pemilu 2024 dapat menjadi bukti bahwa masyarakat telah kian cerdas dalam bernegara,” jelas Kepala Pusat Pembudayaan Hukum, Sofyan, yang membacakan Sambutan KaBPHN di Aula Moedjono Kantor BPHN, Jakarta Timur.

Sofyan juga menyampaikan tiga pesan utama kepada ASN agar dapat berkontribusi menghasilkan pemilu yang kondusif. Pertama, pastikan pemilu damai tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan ikhtiar untuk ciptakan atmosfer kondusif selama seluruh rangkaiannya. Kedua, menjaga kedamaian pemilu adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. 

soFugMF7AcSMqITNZ8zOMQb3B0qw5UH3WnKUrx7V.jpgKepala Pusat Pembudayaan Hukum, Sofyan, yang membacakan Sambutan KaBPHN di Aula Moedjono Kantor BPHN, Jakarta Timur.

“Ketiga, pastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan perannya tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak, utamanya sikap netral sebagai aparatur pemerintah,” pungkasnya.

Sofyan menguraikan prinsip-prinsip pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurutnya, kata “langsung” di sini artinya tiap warga negara menggunakan hak pilih tanpa diwakili siapa pun. “Umum” berarti pemilu diselenggarakan secara terbuka, bersifat transparan dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Bebas” artinya setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan pilihan tanpa tekanan dari siapa pun.

“Arti ‘rahasia’ di sini adalah tiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya dalam pemilu. Sedangkan ‘jujur dan adil’ berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara memiliki integritas moral dalam tiap proses dan tahapan pemilu,” tambahnya.

Dengan fokus pada keadilan pemilu dan netralitas aparatur pemerintah, Sofyan berharap pemilu 2024 menjadi bukti kemajuan bangsa dalam praktik demokrasi yang sehat dan beradab. Sofyan menyadari bahwa mencapai hal tersebut bukanlah tugas yang mudah, namun dengan tekad dan kerja sama yang kuat, hal tersebut dapat terwujud.

Terkadang muncul pertanyaan di benak kita, mengapa seorang ASN harus netral? Padahal ASN juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur, Damayani Tyastianti, menyampaikan bahwa ASN harus netral karena mereka adalah bagian dari aset nasional dan memiliki pengaruh yang besar, terutama dalam hal kewenangan. M3iRnvYuavIuOAeD0ctsquDlZzznnr3HVESOZAUa.jpgAsisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur, Damayani Tyastianti,

“Kita memiliki tugas dan fungsi yang secara tidak langsung berujung pada kewenangan yang kita miliki. Ini yang membuat ASN wajib bersikap netral,” kata Damayani yang saat ini bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Damayani menambahkan, netralitas ASN merupakan refleksi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Sumber daya negara seperti birokrasi, keuangan, dan kewenangan tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif. 

Sebagai langkah antisipasi praktik mobilisasi ASN dalam pemilu, KemenPAN-RB melakukan beberapa langkah konkret, meliputi penguatan regulasi, penguatan integritas ASN, membuat sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta membangun pemahaman dan kesadaran netralitas kepada ASN dan masyarakat. 

“Kami juga membentuk Komite Talenta dan Komite Suksesi. Kedua komite ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ASN yang khawatir kariernya akan terancam apabila tidak mengikuti arah politik pimpinannya,” ujar Damayani.

Komite Talenta bertugas merekomendasikan talenta dengan predikat potensial yang memenuhi persyaratan kepada Komite Suksesi untuk masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi (Talent Pool). Sedangkan Komite Suksesi akan menyusun dan mengevaluasi rencana mobilitas talenta, strategi pengembangan talenta, retensi talenta, strategi akuisisi talenta, serta merekomendasikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Damayani juga menjelaskan tahapan pelaporan netralitas ASN. Apabila ada ASN yang tidak netral, langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu melaporkannya ke pimpinan. Jika tidak ada respons dari pimpinan, ASN dapat melaporkan ke PPK/PyB. 

“Apabila PPK/PyB tidak merespons, ASN dapat melaporkannya ke Komite ASN (KASN). Jika masih tidak ada respons juga, ASN dapat melaporkannya melalui aplikasi S4PAN LAPOR,” imbuhnya. 

Kegiatan pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak ini berlangsung hybrid, secara luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur dan secara daring melalui aplikasi Zoom dan penjaliran langsung di situs Youtube. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia, serta perwakilan dari pemerintah daerah seperti kepala desa, lurah, dan camat. (HUMAS BPHN)