Inventarisasi Instrumen Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dalam Penyempurnaan Instrumen Regulasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum
BPHN.GO.ID – Jember. Peningkatan kesadaran hukum adalah salah satu modal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menjalankan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Guna mengetahui penerapan dari penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan kegiatan Penyusunan Pedoman Instrumen Desa Sadar Hukum dan Inventarisasi Instrumen Desa/Kelurahan Sadar Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jember.
Selain itu, diadakannya kegiatan Penyusunan Pedoman Instrumen Desa Sadar Hukum dan Inventarisasi Instrumen Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini juga memiliki tujuan dalam menjaring kebutuhan informasi yang dibutuhkan dalam penyempurnaan instrumen regulasi yang sedang disusun terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, serta mengukur seberapa efektif dan efisien instrumen regulasi pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang saat ini diberlakukan.
Penyusunan Pedoman Instrumen Desa Sadar Hukum dan Inventarisasi Instrumen Desa/Kelurahan Sadar Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jember Tahap II (dua) ini mencakup pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di lingkup Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dimulai dari tahapan pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), Desa/Kelurahan Binaan, pengisian kuesioner indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sampai dengan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Perlu diketahui, dalam penilaian suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini berdasarkan Instrumen (Kuesioner) Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum saat ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang memiliki empat Dimensi terdiri dari Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi Regulasi. 
“Konsep yang lama terdapat 94 indikator pertanyaan yang menjadi multitafsir dan dikeluhkan oleh masyarakat pelaksanaannya. Hal tersebut menjadi landasan dilakukannya penyusunan konsep Instrumen Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang baru,” ujar Koordinator Pembudayaan Hukum, Gunawan, ketika menjelaskan lebih lanjut tentang perubahan konsep Instrumen Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan diskusi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember Supianto memberikan pandangannya terhadap instrumen ini. Menurutnya, aspek ekonomi dapat dipertimbangkan untuk dijadikan indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Di masyarakat banyak unsur-unsur ekonomi yang perlu diperhatikan seperti usaha kecil tingkat menengah yang sejatinya tidak terlepas dari aspek-aspek hukum dalam pelaksanaannya,” ungkap Supianto.
Pelaksanaan Penyusunan Pedoman Instrumen Desa Sadar Hukum dan Inventarisasi Instrumen Desa/Kelurahan Sadar Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jember Tahap II (dua) dilaksanakan dari tanggal 19 s/d 22 Oktober 2022, di mana telah dilakukan tahapan Inventarisasi Instrumen Desa/Kelurahan Sadar Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jember Tahap II (dua) bertempat di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Camat Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Perwakilan Lurah/Kepala Desa di wilayah Kabupaten Jember, Perwakilan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayah Kabupaten Jember, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember serta Perwakilan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN. (HUMAS BPHN)