Jakarta, Humas
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan PT. TASPEN (Persero) mengadakan kegiatan Internalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan mengusung tema “Pelayanan Publik mengenai Program Layanan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Bagi Pegawai Di Lingkungan BPHN.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Rahendrojati yang di dampingi oleh Kapala Bagian Kepegawaian dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mudjono mengucapkan terima kasih kepada PT. Taspen (Persero) yang selama ini telah memberikan layanan yang terbaik kepada peserta dan semoga dengan sosialisasi ini memberikan informasi yang jelas tentang hak dan kewajiban sebagai peserta, Kamis (13/10).
Selanjutnya disampaikan juga bahwa tidak sedikit pegawai yang masih kebingungan, kapan dan apa saja yang bisa mereka nikmati dari penyelenggaraan Taspen ini. Padahal semestinya semua pegawai mengerti hak dan kewajiban mereka terkait kepesertaan dalam Taspen.
"Banyak teman kita sesama pegawai yang belum mengerti, Apa sih Taspen itu, kapan kita dapat? Sesudah meninggal atau saat pensiun? Nah, pertanyaan-pertanyaan itu harus kita jawab agar mereka semua mengerti," Oleh sebab itu, kepada para peserta sosialisasi Rahendrojati meminta agar serius mendengarkan paparan para nara sumber.
Kepala Cabang Taspen KCU Jakarta Cempaka Putih, Kristiyanto sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan perihal hak-hak dan kewajiban bagi peserta pada Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa untuk kedepan peserta sudah tidak perlu repot-repot mengurus dan mengajukan klim ke kantor cabang Taspen. Saat ini PT Taspen sudah mempunyai inovasi yaitu Klaim Otomatis, PT TASPEN (Persero) sudah bekerja sama dengan instansi terkait untuk keperluan pengurusan dokumen peserta pensiun dan dana Pensiun / Tabungan Hari Tua (THT) secara otomatis masuk pada rekening penerima pensiun. *tatung Oneal