BPHN.GO.ID - Jakarta. Core values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK merupakan suatu pondasi yang harus dipahami dan diimplementasikan baik itu dalam pelayanan publik maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Spiritual Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK, Senin (12/02/2024). Kegiatan ini sekaligus memperingati peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi dalam sambutannya menyampaikan bahwa nilai-nilai peristiwa Isra Miraj ini dapat kita aplikasikan melalui core values BerAKHLAK. Salah satu contoh yang dapat diteladani adalah ketika Nabi Muhammad S.A.W. selalu mendahulukan ummatnya dalam mengambil keputusan sebelum ditetapkannya perintah sholat lima waktu.
“Salah satu contoh tauladan dari peristiwa Isra Miraj ini adalah bagaimana Rasulullah memikirkan ummatnya agar tidak merasa keberatan dengan kewajiban yang akan dijalankan. Hal ini senada dengan value Berorientasi Pelayanan di mana kita sebagai ASN tidak boleh egois memikirkan diri sendiri dalam melayani masyarakat,” jelas Arfan pada kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN.
Arfan menambahkan bahwa saat ini pemerintah didorong untuk memberikan akses pelayanan yang cepat, murah, mudah serta akurat. “Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat aparat negara harus mampu memikirkan kemudahan serta kenyamanan masyarakat ketika mengakses layanan publik,” tambah Arfan.
Selanjutnya, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Muhiddin selaku narasumber menjelaskan bahwa kunci dari peristiwa Isra Miraj ini adalah turunnya perintah ibadah sholat lima waktu bagi ummat muslim. Perintah sholat ini merupakan suatu kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Sama halnya dengan kita sebagai ASN dalam menjalankan tugas tidak boleh menunda-nunda pekerjaan yang harus dituntaskan, karena itu merupakan suatu amanah yang sudah dipercayakan kepada kita sebagai aparat negara.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tentunya kita harus memiliki kompetensi yang baik, menjalankan pekerjaan sesuai koridornya dan tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhiddin. Aparat negara juga tidak boleh memiliki sifat individualisme sesuai dengan value Harmonis, sehingga menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang baik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana, serta Perwakilan Pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)