Integrasi JDIHN: Indonesia Semakin Dilirik Investor Luar Negeri

Makassar, BPHN.go.id – Upaya pemerintah untuk menarik minat investasi luar negeri terus dilakukan. Berbagai langkah yang telah ditempuh, mulai dari memangkas alur perizinan di berbagai sektor usaha hingga melakukan reformasi pada hulu, yakni penataan regulasi.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagai unit eselon I di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi mandat besar melalui peraturan perundang-undangan, yakni melakukan penataan regulasi. Satu bagian yang paling penting dari penataan regulasi, namun seringkali luput dari perhatian adalah membangun sebuah database regulasi. Di Indonesia, pengaturan wadah tunggal sejatinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusdok) BPHN, Yasmon mengatakan, salah satu hal penting yang harus diselesaikan dalam penataan regulasi adalah membangun basis data nasional peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum yang terintegrasi melaui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Selain untuk kepentingan Pemerintah selaku regulator, basis data nasional juga diperlukan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang membutuhkan sumber informasi hukum yang pasti dan dapat dipercaya.

“Tersedianya sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi juga akan semakin meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap Pemerintah RepubIik Indonesia,” kata Yasmon saat memberikan sambutan dalam acara Capacity Building For Managing Single Online Portal For Regulatory Information, yang digelar di Makassar pada (5-6/9) lalu.

Tantangan percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah banyaknya regulasi yang tumpang tindih. Padahal, sebagaimana kita ketahui, negara yang mempunyai regulasi yang inkonsisten antara satu dan lainnya, ataupun peraturan yang kurang jelas serta kurang objektif  berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, proses birokrasi yang berbelit belit serta memakan waktu dan biaya.

Hal ini tentunya berakibat pada kurang kompetitifnya iklim investasi  serta ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi.  Sebaliknya, apabila suatu negara menyusun peraturannya berdasarkan kebutuhan dan data pendukung (evidence-based), serta dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat, maka tentunya akan dihasilkan peraturan yang berkualitas yang mempunyai manfaat  ekonomi, lingkungan maupun sosial.

Lebih lanjut Yasmon mengatakan, saat ini anggota jaringan berjumlah 1654 anggota, yang sudah memiliki website utama berjumlah 987 dan yang sudah memiliki website JDIH 477. Dari jumlah anggota tersebut yang sudah terintegrasi baru 141 atau sekitar 8,46%. “Melalui kegiatan capacity building  kali ini akan bertambah 25 anggota jaringan yang terintegrasi dengan website JIDHN.id” , harap Yasmon

Asisten Deputi Kedeputian VII, Kemenko Perekonomian yang diwakili Kepala Bidang Kerja Sama dan APEC, Tri Hidaytno, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa salah satu program dari Economy Committee APEC yang dikoordinasikan Kedeputian VII Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional, adalah reformasi struktural dengan peningkatan kualitas regulasi. APEC mendorong anggota termasuk Indonesia menerapkan praktik-praktik regulasi yang baik, dengan berpacu pada tiga pilar utama, yaitu Whole Government Approach, yaitu regulasi yang dihasilkan telah melalui proses yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Selanjutnya, pilar yang kedua adalah Regulatory Impact Assessment (RIA), yaitu regulasi yang dihasilkan dianalisa dan diukur dampaknya terhadap ekonomi, lingkungan maupun sosial. Yang ketiga,  Public Consultation Mechanism, yaitu menyelenggarakan konsultasi dan memberikan kesempatan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran dan rekomendasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mekanisme penyusunan regulasi.

Melalui workshop ini, kami juga berharap akan terbangun jaringan informasi hukum yang mudah dan murah dan yang terpenting, selalu up to date serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang hukum dan peraturan di seluruh Indonesia,” kata Tri.

Sebagai informasi, BPHN menggandeng Kemenko Perekonomian kembali menggelar Capacity Building For Managing Single Online Portal for Regulatory Information, di Hotel Harper, Makassar selama dua hari tanggal 5-6 September 2018. Workshop ini merupakan workshop ketiga, dari empat rangkaian yang dilakukan sejak bulan Mei dan direncanakan akan di tutup pada bulan Oktober 2018 di Yogyakarta.

Agenda ini dimulai dengan laporan dari Ketua Pantia Kegiatan yang dipimpin Kabid Otomasi Dokumentasi Hukum Pusdok BPHN, Dwi Rahayu. Kemudian, acara ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Amru Walid.

Acara ini mendapat animo yang sangat tinggi di mana dihadiri kurang lebih 165 peserta yang berasal dari 68 wilayah dengan rincian 13 perwakilan pemerintah Provinsi, 31  perwakilan pemerintah Kota dan 121 perwakilan pemerintah kabupaten. Dari kegiatan ini, tercatat 8 angota jaringan yang baru masuk dalam website JDIHN, yaitu Kota Payakumbuh,  Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kab. Gayo Lues, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari