Inpassing Kedalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Periode I Telah Usai

Jakarta-BPHN,  Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dilaksanakan sejak 1 Februari 2018 sampai 28 Februari 2018 telah ditutup. Dengan begitu kepada para Calon JFT Penyuluh Hukum yang belum mendaftar diharapkan mendaftar pada periode selanjutnya.

Ditemui terpisah pada Rapat Koordinasi Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum, Kepala Bidang Peyuluhan Hukum Supriyatno mengatakan Inpassing JFT Penyuluh Hukum telah berjalan lancar tidak ada kendala besar kecuali hanya permasalahan-permasalahan kecil mengenai sistem online yang dianggap tabuh diwilayah dan hal ini memang pelaksanaan inpassing kedalam jabatan fungsional penyuluh hukum untuk pertama kalinya menggunakan sistem online. “Saya heran masih ada pegawai yang lupa dengan NIP nya, jadi kemarin ada yang daftar inpassing tapi NIP nya bisa salah, apa karena sistem baru mereka jadi gagap” katanya yang diiringi gelak tawa para peserta Verasi Bantuan Hukum 2018.

Selanjutnya Verifikasi Berkas yang telah dilaksanakan sejak 26 Februari rencananya akan selesai pada 8 Maret 2018. Kemudian kepada seluruh calon penyuluh hukum nantinya akan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan pada 19 Maret 2018 hingga 26 April 2018.

Diharapkan kedepannya JFT Penyuluh Hukum merupakan jabatan karir yang diisi oleh orang-orang yang memang punya niat mencerdaskan masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum. Jadi kesadaran hukum masyarakat bisa ditingkatkan jika JFT Penyuluh Hukum telah tersebar dan memang mempunya kemampuan yang mumpuni, salah satunya dengan melalui uji kompetensi. (RSH)