Industri Perfilman: Potensi Tinggi, Minim Perlindungan Hukum

BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Sektor perfilman merupakan salah satu industri yang terus bertumbuh dan senantiasa memberikan kontribusi positif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Setelah sempat terdampak pandemi Covid-19, sektor perfilman terus berinovasi dan beradaptasi sehingga membuka peluang baru berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand. Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai USD 411 juta di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16% di tahun 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20% di tahun 2025.

 

 

Meski demikian, pertumbuhan serta potensi yang baik ini kerap menemui beberapa hambatan dan permasalahan. Misalnya minimnya perlindungan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, keterbatasan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat maupun penegak hukum terhadap hak cipta, serta belum optimalnya apresiasi dan perlindungan dalam konteks kesejahteraan para pelaku industri perfilman.

 

  

Memperhatikan kondisi tersebut, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Perfilman, Kamis (20/10), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. FGD ini merupakan salah satu bagian dari langkah konkret pemerintah memberikan perhatian kepada industri perfilman.

  

“Dalam perspektif filosofis, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perfilman, industri ini memiliki fungsi sangat strategis. Pertama, ketahanan budaya bangsa. Film bisa menjadi alat penetrasi budaya. Di samping itu, perspektif pembentukan UU perfilman memberikan aspek kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat perfilman maupun masyarakat luas. Intinya adalah ketahanan nasional,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy ketika memberikan sambutan dalam acara FGD ini.

 

Yunan menambahkan, potensi industri kreatif terhadap PDB Indonesia cukup besar, yakni mencapai angka Rp 1,1 triliun dan salah satu sub sektor industri kreatif tersebut adalah perfilman. “Mengingat keberadaan dan kontribusi dunia perfilman terhadap PDB Indonesia, maka kami menganggap ini perlu dilakukan evaluasi. Proses analisis dan evaluasi ini dilakukan oleh Koordinator Bidang Perekonomian Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN. Pembahasan khususnya mengenai isu-isu krusial di bidang perfilman,” pungkas Yunan. 

 

Sebagai catatan, pada tahun 2022, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Perfilman. Tim Pokja Perfilman ini terdiri dari unsur internal BPHN dan eksternal BPHN, yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Badan Perfilman Indonesia, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

 

 

FGD kali ini dilaksanakan di Kota Yogyakarta dan pemilihan Yogyakarta sebagai tempat diskusi bukanlah tanpa alasan. Yogyakarta selalu istimewa, khususnya bagi pelaku industri perfilman. “Banyaknya sutradara kondang dan berkualitas hebat yang lahir dari kota Yogyakarta. Tak hanya itu, Yogyakarta juga menjadi tuan rumah untuk salah satu festival film terbesar di Indonesia, bahkan untuk skala Asia Tenggara, yakni Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) yang digelar tiap tahun,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Imam Jauhari, dalam sambutannya.

 

  

Narasumber pertama, Sazkia Noor Anggraini dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta, menyampaikan perspektifnya mengenai industri film dari studi dan pelaku film. Menurut Sazkia, film berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan menghasilkan dampak berganda (multiplier effect) di berbagai sub sektornya. “Belitung menunjukkan praktik terbaik penggunaan film untuk pariwisata. Laskar Pelangi terus berpengaruh di pulau itu, bahkan sepuluh tahun setelah filmnya rilis. Antara 2008 dan 2018, pengembangan hotel di Belitung meningkat 200 persen dan pendapatan dari restoran meningkat hingga 23% selama lima tahun,” ujar Sazkia mengungkapkan lebih lanjut efek positif dari sebuah film.

  

Kepala Seksi Seni, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Aryanto, Hendro Suprantoro, selaku narasumber berikutnya mengulik perspektif industri perfilman dari sisi kebudayaan. “Kita bisa melihat film India begitu kental dengan budaya mereka, tidak terpengaruh gaya perfilman negara lain. Film (yang dibuat oleh kreator) Yogya juga demikian. Rasa Yogya-nya tidak pernah ditinggalkan. Kami memandang bahwa film menjadi satu media penting dalam rangka membangun Yogyakarta,” jelas Hendro. Seyogyanya film juga dapat dijadikan sarana untuk mempertahankan dan mendistribusi identitas budaya suatu bangsa. Pada saat yang sama memberikan kebermanfaatan bagi pelaku dan penontonnya.

 

Kedua narasumber mewakili dua perspektif yang berbeda, yakni dari sisi akademisi dan juga dari sisi Pemerintah Daerah (Pemda). Melalui kedua perspektif tadi, FGD ini diharapkan mampu menghimpun berbagai data dan informasi terkait dengan implementasi dan efektivitas peraturan perundang-undangan, baik peraturan pusat maupun peraturan daerah dalam rangka menunjang kegiatan kelompok kerja analisis dan evaluasi hukum perfilman. Data dan Informasi ini penting dan relevan sebagai bahan masukan terhadap pelaksanaan Pokja, yang hal tersebut akan dijadikan rujukan rekomendasi atas peraturan yang dievaluasi, sehingga akan diperoleh analisis yang komprehensif terhadap evaluasi peraturan/hukum yang ada

 

FGD yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Pemprov D.I. Yogyakarta, Tim Pengembangan Perfilman D.I. Yogyakarta Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) D.I. Yogyakarta, Kepala Dinas Pariwisata D.I. Yogyakarta, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) D.I. Yogyakarta, Akademi Film Yogyakarta, Sekolah Tinggi Multi Media, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi, Pimpinan Rumah Produksi Omah Casting Ibnu Gundul Studio, Pimpinan Rumah Produksi Rumah Sinema Yogyakarta, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi D.I. Yogyakarta serta Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN. (HUMAS BPHN)