Jakarta, WARTA-BPHN
Luas wilayah kelautan di Negara Kesatuan Indonesia melebihi dari daratan, hal ini yang mendorong Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Selasa (27/10)
Dalam sambutannya Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang terdiri dari 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kemudian, diadakannya kegiatan forum ini dalam rangka memperoleh masukan terkait dengan permasalahaan hukum yang ada dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari para stakeholders terkait. Masukan tersebut sangat penting bagi perbaikan kondisi hukum pengelolaan pesisir di masa yang akan datang. Kemudian sumber daya pesisir dan lautan memiliki potensi yang sangat penting, karena di wilayah pesisir dan lautan menyediakan berbagai sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati yang bernilai ekonomis dan ekologis yang tinggi. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang besar kepada semua stakeholders terutama masyarakat pesisir. Saat ini terdapat UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun dalam implementasinya masih terdapat permasalahan baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan dan aparatur hukum, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat. Misalnya dalam Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi, sedangkan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh gubernur maupun bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Permasalahaan lain, di dalam UU No 1/2014 sudah mengamanatkan bahwa kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk Taman Nasional/Taman Nasional Laut, suaka Margasatwa, dsb dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan namun dalam prakteknya masih dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal-hal inilah yang akan disusun oleh tim agar ke depannya dapat diwujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang lebih baik, harap beliau.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Muchtar kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut menghadirkan narasumber yaitu Prof. Melda Kamil Ariadno, SH.,LL.M.,Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum UI) dan Dr Akhmad Fahrudin (IPB) serta dipandu oleh Luky Adrianto, M.Sc.,Ph.D sebagai moderator sekaligus ketua tim, dimulai pkl 09.30 wib sampai dengan pkl. 12.30 wib diikuti oleh para peserta dari para peneliti Hukum, Akademisi, LSM serta undangan ditutup dengan sesi diskusi.*tatungoneal