IMPLEMETASI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH MERUPAKAN TUGAS BERSAMA

Jakarta, WARTA-BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, dalam sambutan pembukaan kegiatan Tehnis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional, di Aula Mudjono Kantor BPHN, Selasa (17/3), menyampaikan bahwa Implemetasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan tugas bersama antara pimpinan dengan bawahannya, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

 Untuk mencapai sasaran tersebut maka setiap Kementerian/Lembaga wajib : Mempercepat efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional sesuai lingkup tugas dan fungsi masing-masing; Mengintegrasikan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

Dan rencana tindak pengendalian intern merupakan uraian tentang bagaimana instansi pemerintah diharapkan dapat mencapai berbagai tujuan dan sasaran dengan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko. Secara umum, RTP meliputi: pernyataan tujuan dan sasaran unit kerja dan tingkatan kegiatan yang terkonfirmasi; penguatan lingkungan pengendalian; pemetaan risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan dan sasaran;, penguatan struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi bertindak untuk mengendalikan risiko;, pengkomunikasian informasi keseluruhan unsur pengendalian termasuk hasil penguatannya;, dan pemantauan keseluruhan unsur pengendalian termasuk hasil penguatannya.

Untuk itu dalam Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) mengacu kepada lima unsur pengendalian intern yang terdiri dari: Lingkungan Pengendalian; Penilaian Resiko; Kegiataan Pengendalian; Informasi dan Komunikasi; dan Pemantauan. Selanjutnya untuk mempersiapkan rencana tindak pengendalian intern diperoleh atas informasi dari hasil pemetaan, penilaian, atau evaluasi atas sistem pengendalian intern yang ada, tandasnya

Dalam pertemuan tersebut Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin, hanya menambahkan apa yang telah diuraikan oleh pimpinan. Menurut beliau bahwa Rencana Tindak Pengendalian merupakan uraian mengenai disain rencana pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Instansi Pemerintah sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan atas pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Dokumen Perencanaan (Renstra/Penetapan Kinerja). Dan Rencana Tindak Pengendalian dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan para pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah untuk mengenali kondisi lingkungan pengendalian, risiko, dan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk mencegah kegagalan/penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, sekaligus untuk mengubah mindset pegawai dalam melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan SOP, ungkap Sadikin

Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat seluruh pejabat BPHN, terdiri para Eselon II, III dan IV, jajaran panita Pengadaan barang dan Jasa BPHN serta beberapa undangan tersebut, menghadirkan nasarasumber dari BPKP, Sinar Pandjaitan yang menjabat sebagai Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, diakhiri dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh sekretaris BPHN.*tatungoneal