IAIN Walisongo Semarang Sambangi BPHN

IAIN Walisongo Semarang Sambangi BPHN

 

Jakarta, WARTA-bphn

Pagi ini, Rabu [12/11] Kantor BPHN kedatangan sejumlah mahasiswa dari IAIN Walisongo Semarang. Kehadiran rombongan tersebut ingin mengetahui bagaimana pembinaan hukum secara makro, sebab kegiatan dikampus hanya sebatas teori. Dengan hadir BPHN diharapkan dapat memberi masukan-masukan ke mahasiswa tentang misi dan visi, sebab keberadaan kampus merupakan mitra dalam pengembangan hukum, demikian yang disampaikan oleh ketua Rombongan, Tauhid.

Rombongan diterima di Aula Mudjono oleh Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin beserta Kapuslitbangsiskumnas, Yunan Hilmy, Kapusluh, Audy Murfy serta beberapa pejabat setingkat eselon III yang mewakili Pusrenkumnas, Edi Suprapto dan Pusjarindokumnas, Subinata Mandala.

Dalam kesempatan tersebut Ses BPHN Sadikin Sabirin memaparkan sejarah berdirinya LPHN yang sekarang dikenal dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selain itu beliau juga menyampaikan mohon maaf bahwa Ibu Kepala BPHN tidak dapat ikut serta dalam kegiatan ini, sehubungan ada pertemuan yang tidak dapat diwakilkan. Namun keadaan tidak mengurangi apapun sebab yang berkompenten hadir diantara kita, sehingga apa yang ingin diketahui dapat dijelaskan disini. Sedikit perlu dijelaskan bahwa BPHN terdiri satu sekeretariat dan empat pusat, yakni Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Pusat Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Nasional dan Pusat Penyuluhan Hukum, jelas Sadikin.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy menambahkan bahwa sebenarnya hukum kita menganut pluralitas artinya memgakui hukum-hukum yang berada di Indonesia. Undang Undang Nomor 12  Tahun 2011 mengharus bahwa untuk pembuatan peraturan perundangan-undangan harus berbasis riset atau penelitian hukum, maka Perencanaan legislasi harus ada kajian akademik tanpa itu tidak bisa sebuah rancangan RUU untuk masuk prolegnas kalau tidak ada pengkajian dan penelitian. Oleh karena itu Fungsi Pelaksanaan kegiatan Puslitbang adalah Penelitian dan pengkajian di bidang 1].  substansi hukum; 2]. kelembagaan hukum dan penegakan hukum; dan 3]. budaya hukum dan masyarakat. Selain itu kami melakukan Pengembangan hukum dan kerjasama penelitian, pertemuan ilmiah serta fasilitasi kegiatan penelitian dan dan jabatan fungsional peneliti hukum. Adapun program atau kegiatan tersebut mengenai 1]. Penelitian: a. penelitian hukum; b.pengkajian hukum; c. Kajian konstitusi dan d]. inventarisasi dan Monitoring perkembangan hukum adat. Sementara dalam pengembangan dengan melakukan Pengembangan;  pertemuan ilmiah; forum dialog Urgensi Penelitian dan pengkajian; Continuing Legal Education; Jurnal Rechtvinding; TP2I (Tim Penilai Peneliti Hukum; Penulisan Karya Ilmiah; dan Forum koordinasi peneliti hukum hal ini dilakukan sebagai masukan bagi kegiatan pusat penelitian dan pengembangan hukum.

Edi Suprapto yang mewakili kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional menyampaikan bahwa BPHN dalam menyusun RPJMN berpatokan pada PPHN, namun di akui bahwa di Indonesia sudah merdeka 69 tahun, hukum dinegara kita masih didominasi oleh produk hukum masih banyak warisan dari kolonial seperti KUHP, KUUHPerdata dan KUHAp pun ada sebagai warisan kolonial, dan saat ini tengah diagendakan oleh BPHN untuk menyelaraskan peraturan perundangan-undangan kolonial dengan melakukan melakukan Analisi dan evaluasi. Dan salah satu produk dari BPHN adalah Naskah Akademik namun yang menjadi kesulitannya adalah dalam hal mencombain ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Selanjutnya Produk yang dihasilkan adalah adalah program legislasi nasional, dimana Bphn membuat semacam perencaaan lima tahun ke depan yang disesuaikan dengan peraturan yang diperlukan. Sebenarnya tusi BPHN dalam pelaksaan tugasnya lebih cenderung ke Pralegislasi, tutur Edi

Lain halya yang dilakukan pasca legislasi, menurut Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audy Murfi, menyampaikan presentasinya bahwa pasca legislasi yakni penyuluhan hukum adalah kegiatan terakhir dari tugas BPHN dan saat ini kesadar hukum masyarakat sudah mulai meninggalkan kesadaran hukum, ini menjadi tugas kami di penyuluhan dimana meningkatkan kesedaran hukum masyarakat dengan keterbatasan anggaran yang disediakan serta SDM yang masih belum optimal. Untuk itu Kantor Wilayah diberdayakan sebagai perpanjangan tangan dari BPHN untuk melakukan penyuluhan hukum di daerahnya.

Dijelaskan pula bahwa kegiatan yang dilakukan oleh penyuluhan hukum melalui dua metode, yakni Pertama: secara langsung biasanya mengundang narasumber terkait materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan. Dan kedua penyuluhan hukum tidak langsung, seperti melalui media cetak, elektronik.

Sementara untuk bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Jawa tengah sudah ada 31 organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi yang dapat melakuakan bantuan hukum kepada masyarakat, ungkap Audy.

Mengenai para legal ini dimungkinkan untuk para akademisi untun berkontribusi memberikan bantuan kepada orang miskin dengan menjadi para lengas dengan persyaratan lulus matakuliah hukum acara pidana dan acara perdata dan pernah mengikuti bimteks para legal.

Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah masyarakat dapat paham hukum sehingga tercipta desa sadar hukum dan untuk mendapat predikat desa sadar hukum didasarkan pada:1]. ketaatan membayar pajak;, 2]. tidak ada narkoba; 3]. tidak ada pernikahan dibawah umur; 3]. rendahnya angka kejahatan. Jika kriteria tersebut terpenuhi maka dapat diajukan oleh gubernur menteri hukum dan HAM untuk diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum, jelas beliau.

Dalam pasca legislasi tersebut, tidak hanya Pusat Penyuluhan saja yang menginformasikan pada masyarakat tapi ada Pusat Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Nasional, Ujar Subianta Mandala yang mewakili kapusnya.

Dijelaskan bahwa salah satu fungsi Bphn adalah memberikan pelayanan informasi hukum, dengan memberikan beberapa kegiatan diantaranya : pelayanan perpustakaan hukum dimana selain perpustaakan pada umumnya saat ini juga sudah ada perpustakan hukum Online (e-llebarary) serta adanya buku-buku langka yang mungkin tidak ada ditempat lain. Selain hal tersebut Pujarindokumnas juga melakukan penerbitan buku-buku hasil kegiatan BPHN;,Melakukan penyusunan database peraturan perundang-undangan; Melakukan penyusunan Cr-rom peraturan perundsang-undangan. Selain itu Bphn [Pusjarindokumnas] melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat atau daerah yang terkait dengan pelayanan hukum dalam satu wadah yang disebut JDIH jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Oleh karenanya pusat ini sebagai pelengkap untuk memberikan pasokan data kepada pusat-pusat di BPHN, serta melakukan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan temu dengan IAIN Walisongo tersebut berjalan cukup hangat, hal tersebut dapat ditangkap dari suasana diskusi yang dibuka oleh Ses BPHN, Sadikin Sabirin. Beragam Pertanyaan disampaikan pada narasumber. Menurut Ses BPHN ketika dikonfirmasi menyampaikan pada media ini, bahwa apa yang dipertanyakan oleh mahasiswa tersebut sangat wajar. *tatungoneal