HASIL PUSAT ANALISA DAN EVALUASI HUKUM MERUPAKAN DOKUMEN NASIONAL BERSIFAT LIMA TAHUNAN

Jakarta, WARTA BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini mempunyai Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum menggantikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional yang bergabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, demikian disampaikan oleh Pocut Eliza, pada kegiatan pelatihan Metode Analisis dan Evaluasi Peraturan perundang-undangan di Kantor BPHN, Selasa (2/1).

Selanjutnya Kepala Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum, Pocut Eliza, yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja sama dan Tata Usaha BPHN, Erna Priliasari, menjelaskan pula tugas yang diembannya yaitu mengananilis dan evaluasi hukum yang berfungsi untuk menyusun kebijakan teknis, program dan anggaran analisis dan evaluasi hukum; pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum serta pemantapan konsepsi pembangunan hukum. Selain itu, Pusat Analisa dan Evaluasi juga melakukan Penyusunan Dokumen Pembangunan hukum nasional; pelaksanaan koordinasi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan; penyiapan pemberian tanggapan terkait kebijakan dan permasalahan hukum dari instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan; pengembangan jabatan fungsional di lingkungan pusat analisis dan evaluasi hukum nasional; serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat analisis dan evaluasi hukum nasional. Sehubungan dengan Dokumen Pembangunan Nasional maka hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh BPHN dalam pelaksanaan tugas tersebut berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait serta para ahli dibidangnya. Kegiatan ini untuk menghasilkan dokumen nasional yang bersifat lima tahunan.

Ada 4 bidang yang menjadi objek dalam pelaksanaan tugas tersebut, yaitu : bidang politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan; bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan infrastruktur; bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan bidang sosial budaya. Ke-empat program tersebut akan berjalan saling keterkaitan hal ini dilakukan untuk menghindari egosektoral dimasing-masing bidang.

Kemudian, Program kerja tahun 2016 yang dilakukan oleh Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum adalah penguatan sistem pertahanan; membangun sistem hukum pidana; partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik; perlindungan hak dan keselamatan pekerja migran; perizinan dalam mendukung kemudahan berinvestasi di Indonesia; peningkatan peran BUMN sebagai agen pembangunan di bidang pangan, infrastruktur, dan perumahan; pemberantasan pencurian ikan (illegal, unregulated, and unreported fishing); kedaulatan energi; peningkatan kedaulatan pangan; dan penanggulangan kemiskinan; pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur Indonesia; dan perlindungan kelompok rentan. Sehubungan Program Kerja tersebut tidak akan selesai satu tahun maka agenda skala prioritas akan dilakukan dengan memadukan dengan program kerja pemerintah yang dikenal dengan NAWA CITA, tutup Pocut Eliza. *HUMAS BPHN – tatungoneal