HASIL PERTEMUAN BERKALA XX
KEGIATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
WILAYAH BARAT
DI PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN
Palembang, 24 s.d. 26 Mei 2011
Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum XX Wilayah Barat Wilayah Barat ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan. Diselenggarakan atas dasar ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PHN-12-DL.05.03 Tahun 2011, dengan mengambil tema “Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Menuju Terwujudnya Layanan Informasi Hukum Yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat”.
Pertemuan diikuti sekitar 331 (tiga ratus tiga puluh satu) orang peserta, perwakilan dari Biro Hukum: Sekretariat Jenderal DPR, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Provinsi; perwakilan dari Bagian Hukum dan/atau perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten/Kota; Sekretariat DPRD, Pengadilan, Fakultas Hukum, Perguruan Tinggi dan beberapa pejabat struktural/fungsional dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya merupakan perwakilan dari Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertanggung jawab menyediakan akses informasi hukum di instansi masing-masing. Semua peserta dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian telah mengikuti sidang-sidang pleno yang diselenggarakan mulai tanggal 24 – 26 Mei 2011 di Hotel Sanjaya Palembang.
Setelah mendengar dan memperhatikan secara seksama :
1. Laporan Ketua Penyelenggara Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ke XX
2. Sambutan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
3. Keynote Speech Menteri Hukum dan HAM RI
4. Pokok-pokok pikiran dalam kertas kerja/makalah yang disampaikan dalam Sidang Pleno Pertemuan Berkala tahunan ini dengan masing-masing judul:
a. Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum: Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum.
Oleh: Prof. H. Achmad Sodiki, S.H. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI)
b. Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi-Hukum Nasional.
Oleh : DR. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H. (Ka BPHN).
c. Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dalam Perencanan Hukum Nasional
Oleh: Mardiharto Tjokro Warsito, S.H. LLM
d. Profil Jaringan Dokumentasi dan Informasi-Hukum Nasional Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Masa Depan.
Oleh : Aria Suyudi, S.H.,LL.M. (Peneliti pada Pusat Study Hukum dan Kebijakan Indonesia)
e. Urgensi Dokumentasi dan Informasi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Oleh: DR. Febrian, S.H.,M.H. (Dosen FH-UNSRI, Palembang)
f. Dukungan dan Peranan Kementerian Dalam Negeri Dalam Rangka Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Daerah.
Oleh: Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
g. Efektivitas Penyebarluasan Informasi Hukum Melalui Pemuatan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lembaran Negara/Lembaran Daerah.
Oleh: Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
h. Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Hukum: Upaya Untuk Melahirkan Pelayanan Informasi Hukum Yang Cepat, Mudah, Lengkap dan Akurat.
Oleh: Ajarotni Nasution, S.H., M.H. (KAPUSDOKJARINFOKUM –BPHN).
i. Upaya Revitaslisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Oleh: H. Mukti Sulaiman, S.H., M.Hum. (Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
j. Upaya Revitaslisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Semarang.
Oleh: Nurjanah, S.H., M.H. (Asisten Daerah Pemerintahan Kota Semarang.
5. Tanggapan Umum Peserta Dalam Sidang-sidang Pleno.
Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ke XX mengambil kesimpulan sebagai berikut:
I. UMUM
1. Dalam era globalisasi yang melanda dunia dan era keterbukaan informasi publik di Indonesia, informasi hukum merupakan sumber daya yang penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas hidup setiap orang dan lingkungan sosialnya. Secara konstitusional “memperoleh informasi” telah diakui sebagai salah satu hak asasi manusia, yang pemenuhannya adalah tanggung jawab dari pemerintah. Pengakuan konstitusi termaksud secara langsung menempatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDI-Hukum Nasional) dalam kedudukan yang semakin strategis dan penting. Fungsi JDI-Hukum Nasional yang semula ditujukan untuk mendukung pembangunan hukum nasional, peningkatan kualitas pemahaman dan penegakan hukum, saat ini juga dibutuhkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan tanggung jawabnya melindungi dan memenuhi hak asasi publik atas informasi hukum.
2. Dalam suatu negara hukum, semua orang, baik sebagai pribadi, petani, pebisnis, pejabat pemerintah dan berbagai status lain, saat melakukan semua aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu terikat oleh hukum. Karena itulah dalam konsep negara modern dianut asas bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan akses informasi hukum. Bagi bangsa Indonesia, pengemban tugas menyediakan akses informasi hukum adalah semua Anggota JDI-Hukum Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. (Keppres No. 91/1999). Untuk melaksanakannya secara operasional seyogianya unit kerja dokumentasi hukum ada di semua instansi Anggota JDI-Hukum Nasional, dibina dan dikembangkan agar mampu menyediakan akses informasi hukum.
3. Keppres Nomor 91/1999 merupakan kebijakan nasional di bidang pengelolaan informasi hukum dalam upaya menyediakan akses informasi secara nasional. Kebijakan nasional ini mengikat semua Anggota JDI-Hukum Nasional, untuk bekerja sama membuka sumbatan-sumbatan informasi dan mewujudkan jaringan menjadi saluran informasi hukum yang efektip secara nasional. Setelah sepuluh tahun lebih, walaupun berbagai upaya telah dilakukan namun saluran informasi hukum yang efektip belum tercipta sebagaimana yang diharapkan.
4. Sebenarnya kerja sama berjaringan dilakukan dengan maksud agar semua informasi hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat didayagunakan bersama oleh semua anggotanya. Kerja sama lahir di atas kesadaran bahwa satu unit kerja dokumentasi hukum tidak mungkin mampu mengumpulkan dokumen hukum yang ada untuk melayani kebutuhan informasi dari seluruh lapisan masyarakat. Karena setiap saat semua instansi pemerintah mengeluarkan berbagai jenis dokumen hukum, di antaranya ada yang sudah diterbitkan tetapi masih lebih banyak yang belum diterbitkan (grey document) sehingga tidak diketahui orang lain. Selain itu, jika semua unit dokumentasi hukum berusaha mengumpulkan semua dokumen yang ada maka akan terjadi pemborosan tenaga, waktu dan ekonomi, karena terjadi duplikasi pekerjaan yang sangat tinggi. Dengan demikian bekerja sama merupakan pilihan yang cerdas, semua Anggota JDI-Hukum Nasional, mengumpulkan dokumen hukum yang ada di wilayahnya, khususnya produk dari instansi induknya dan mengorganisasikannya dalam satu sistem temu kembali informasi (Retrieval Information) yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan akurat.
4. Globalisasi informasi yang dipicu oleh perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan semua orang memasok informasi dengan bebas, sehingga sulit menentukan mana informasi yang baik dan benar. Teknologi komputasi telah mampu mempercepat semua proses pengelolaan informasi dalam bentuk digital yang bisa disalurkan melalui saluran komunikasi. Teknologi komunikasi telah mampu mempersingkat waktu dan memendekkan jarak. Terlepas dari dampak negatif di atas, kemudahan yang diberikan oleh teknologi informasi juga sangat bermanfaat dalam pengelolaan informasi hukum. Pengelolaan informasi konvensional yang dilakukan secara hastawi (menggunakan tangan semata) tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan informasi dari masyarakat. Cara pengolahan informasi konvensional harus dipercepat dengan bantuan teknologi informasi. Informasi hukum sebagai pengatur perilaku dan cara bertindak baik dalam lingkup nasional maupun mondial, harus mengandung dan memberikan kepastian, karena itu pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara profesional berdasarkan kaedah-kaedah pengelolaan informasi yang telah diakui oleh dunia ilmu pengatahuan, yaitu ilmu perpustakaan dan informasi.
5. Pertemuan berkala tahunan ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya mempercepat tersedianya saluran (akses) informasi hukum secara nasional. Kompleksitas masalah penyediaan akses informasi dalam era globalisasi mewujudkan keterbukaan informasi publik memerlukan komitmen bersama, koordinasi yang sinergis dan persepsi yang sama mengenai berbagai prinsip dasar pengelolaan informasi hukum sebagai titik tolak dalam melakukan “Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Menuju Terwujudnya Layanan Informasi Hukum Yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat”.
II. KHUSUS
Berkenaan dengan upaya melakukan “Revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Menuju Terwujudnya Layanan Informasi Hukum Yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat”. Dalam makalah dan tanggapan yang disampaikan dalam sidang pleno dikatakan:
1. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan informasi hukum yang banyak dan variatif, karena itu peran JDI-Hukum Nasional dalam menyediakan akses informasi hukum nasional seharusnya dipercepat. Namun peranan JDI-Hukum Nasional bukan semata-mata persoalan teknis, tetapi juga sebagai wahana mempersatukan, menyadarkan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, teknologi, sumber daya manusia, sarana dan parasarana harus terus menerus direvitalisasi (dimodernisasi)
2. Kekuatan dari JDI-Hukum Nasional terletak pada kemampuan Unit dokumentasi hukum yang ada di semua instansi Anggota JDI-Hukum Nasional mengorganisasikan informasi yang dimilikinya dalam suatu sistem temu kembali informasi (retrieval information) yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan akurat. Dengan demikian pemahaman terhadap prinsip dasar tupoksi pengelolaan informasi sangat penting sebagai titik tolak untuk menyediakan sumber daya dokumentasi hukum (organisasi; personil; sumber informasi; teknis, sarana dan parasarana serta alokasi dana) yang dibutuhkan.
3. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum merupakan bahan baku, baik dalam menetapkan dasar menimbang ataupun dalam penyusunan materi muatan. Dalam hal ini informasi hukum yang lengkap dan akurat merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penyebarluasan informasi hukum secara luas bagi setiap orang sangat penting, pengelolaan informasi perlu dimodernisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Keputusan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu diubah dan di revitalisasi dari segi bentuk dan materi muatannya.
4. Kebutuhan informasi hukum masyarakat yang tersebar diberbagai pulau dengan wilayah yang sangat luas memerlukan sarana yang canggih dalam penyampaian dan penyebaran informasinya. Oleh karena itu Anggota JDI Hukum Nasional perlu mengupayakan modernisasi (Revitalisasi) sarana dan prasarana pengelolaan informasi. Pemanfaatan sarana teknologi informasi merupakan suatu solusi, karena teknologi informasi mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum, menghasilkan informasi yang berkualitas yang dapat dicari dengan cepat dan tepat.
5. Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam LN/TLN, LD/TLD dan Berita Negara merupakan satu kesatuan dalam proses pembentukan peraturan, agar mempunyai daya ikat dan berlaku bagi semua orang. Dalam konteks pengelolaan informasi hukum, apabila pengundangan dilakukan secara taat asas dan tepat waktu, akan mempermudah pengumpulan dokumen peraturan sebagai sumber informasi, kemudian mengorganisasikannya dalam suatu sistem temu kembali informasi yang dapat ditelusuri dan di akses dengan mudah.
6. Dalam pembangunan hukum JDIHN berperan sebagai penyedia informasi hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Dalam pembangunan sistem hukum nasional, pemerintah membutuhkan akses informasi untuk membangun sub sistem: materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Dalam meningkatkan kehidupan pribadi dan lingkungan sosial semua warga negara membutuhkan informasi hukum. Anggota JDI Hukum Nasional melakukan revitalisasi dengan langah review terhadap kondisi saat ini dan mengidentifikasi kebutuhan sistem database yang diperlukan. Kemudian mendesign teknis, anggaran dan organisasi kegiatan dari masing-masing anggota JDIHN.
7. Untuk menyajikan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat database informasi hukum sebaiknya dibangun dalam suatu sistem yang terintegrasi. Teknologi informasi memungkinkan pengintegrasian sub sistem (modul-modul) pengolahan informasi dalam satu sistem yang mampu saling bertukar informasi secara serentak. Dalam saat yang bersamaan satu basis data dapat melayani akuisisi, pengindeksan, sirkulasi, dan penelusuran informasi melalui OPAC (Online Public Acces Catalog). Teknologi informasi juga menyediakan fasilitas Hypertex-link, yang mampu menghubungkan katalog terpasang (meta data bibliografi) dengan abstrak, fulteks audiovisual (Hipermedia terkait). Misalnya: Katalog satu peraturan dapat dihubungkan (link) dengan abstrak dan file data: fulteks, risalah pembentukan, peraturan yang mengubah/mencabut. Database dibangun dengan menggunakan program aplikasi yang sifatnya opensource.
REKOMENDASI
Dalam upaya mempercepat tersedianya JDI-Hukum Nasional yang efektip sebagai saluran (akses) informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Pertemuan Berkala Tahunan XX Wilayah Barat, sepakat merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi dokumentasi hukum dengan melakukan sosialisasi, pendidikan/latihan dan forum diskusi;
2. Membentuk dan meningkatkan kemampuan organisasi dokumentasi dengan melakukan: peningkatan eselon; menyusun struktur organisasi berdasarkan pembagian fungsi dokumentasi. Membagi habis pekerjaan dalam job deskription dan menyediakan SOP (standar operasional prosedur) untuk setiap kegiatan;
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dokumentasi hukum dengan melakukan: rekruitmen pegawai berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan; meningkatkan kemampuan intelektual dari pegawai yang sudah ada melalui pendidikan sesuai kompetensi yang dibutuhkan; meningkatkan ketrampilan dari pengawai yang sudah ada melalui pelatihan, bimbingan teknis dan magang. Meningkatkan wawasan dengan mengikutsertakan dalam forum-forum diskusi, seminar dan sejenisnya.
4. Meningkatkan kemampuan koleksi melalui pengumpulan dan pengadaan dokumen hukum secara sistematis terutama produk dari instansi induk yang selengkap-lengkapnya; mengupayakan agar pengadaan koleksi dapat dilakukan setiap saat.
5. Melengkapi pedoman teknis dokumentasi, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya pemanfaatan teknologi informasi; merevisi atau menyesuaikan pedoman teknis yang sudah ada dengan perkembangan yang ada sekaligus mempermudah penggunaannya dalam praktek;
6. Meningkatkan ketersediaan sarana dan parasarana untuk mendukung penyelengaraan fungsi-fungsi dokumentasi dalam rangka menyediakan akses informasi dalam suatu sistem temu kembali di perpustakaan. Khususnya pengadaan komputer untuk melakukan otomasi berbasis database lokal dan berbasis website;
7. Meningkatkan alokasi dana agar mampu mendukung penyediaan akses informasi berbasis data base lokal maupun berbasis website dan pemeliharannya.
8. Memanfaatkan teknologi informasi, untuk mempercepat akselerasi pengelolaan informasi dan memperluas jangkauan penyebaran informasi hukum. Dengan membangun database pengelolaan informasi hukum terintegrasi yang dihubungkan dengan file data abstrak, fulteks dan yang lainnya, baik berbasis Local Area Network (LAN) dan/atau berbasis website.
Demikianlah hasil akhir yang dapat disampaikan dalam Pertemuan Berkala ke XX ini dalam upaya mempercepat penyediaan akses informasi untuk mewujudkan Layanan Informasi Hukum Yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat. Sekaligus meningkatkan peran JDI-Hukum Nasional sebagai wahana mempesatukan, menyadarkan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Palembang, 26 Mei 2011
Tim Perumus
Ketua, Sekretaris,
Theodrik Simorangkir, S.H., M.H. Emalia Swartika, S.Sos., M.Si
Anggota :
- Drs. Abdullah, S.H. ………………………………
- Omon, S.H., M.H. ………………………………
- Ninuk Arifah, S.H. ………………………………
- Pularjono, S.Sos, Msi. ………………………………
- Sunarto, S.Sos., M.Si. ………………………………
- Hanung Widodo, Sm.Hk. ………………………………