Harmonisasi RPerpres Kepatuhan Hukum, Pastikan Tidak Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam upaya mempercepat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mengawal Rapat Tim Harmonisasi RPerpres tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum  pada Selasa (30/07/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Harmonisasi yang telah dilaksanakan pada Rabu (24/07/2024) lalu.

 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menegaskan bahwa penyusunan RPerpres Kepatuhan Hukum telah melalui kajian mendalam. "Kami sangat berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian atau lembaga lainnya. RPerpres ini dirancang untuk mengisi kekosongan pengaturan terkait kepatuhan hukum yang belum diatur oleh kementerian atau lembaga lain," jelas Arfan pada kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta.

 

Arfan menerangkan bahwa pelaksanaan audit hukum yang diatur dalam RPerpres ini tidak akan menghapus kewajiban atau kewenangan audit yang telah diatur oleh peraturan lainnya. "Audit hukum yang tercantum dalam RPerpres ini tidak serta-merta menghilangkan kewajiban atau wewenang audit yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya," tambahnya.

 

Kemudian, Arfan menjelaskan bahwa profesi auditor hukum saat ini telah eksis di Indonesia, namun belum memiliki payung hukum yang kuat. "Melalui RPerpres Kepatuhan Hukum, akan memberikan landasan hukum yang jelas untuk pembinaan dan penguatan kompetensi auditor hukum," ujar Arfan.

 

Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan bahwa ke depan profesi auditor hukum akan melengkapi profesi atau jabatan auditor yang saat ini ada. "Dengan adanya irisan tugas antara auditor hukum dan profesi auditor lainnya, diharapkan satu sama lain dapat bersinergi dalam menjalankan tugasnya masing-masing," tutup Arfan.

 

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP Cahyani Suryandari, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Ditjen PP Roberia, serta Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI.