Hangatnya Diskusi Interaktif Para penyuluh di Kampus International Business School

Jakarta, HUMAS

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan IPMI International Business School, PERMAHI, SJAHNAZ-NOERDIN-SARILUKITA LAW Firm, mensosialisasikan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Audotturium International Business School, Kalibata Jakarta, Jum’at (10/11).

Kepala Bidang Pembudayaan Hukum, Soemarno menyampaikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) terdiri dari 6 cabang, adalah merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

“Kurang dipahaminya HKI disebabkan informasi mengenai HKI belum seringnya tersiar mungkin juga masih sulit dipahami oleh masyarakat Indonesia” jelas Sumarno.

“Pusat Pusat Penyuluhan - Badan Pembinan Hukum Nasional (BPHN) salah satu unit Eselon I dari Kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir dengan inovasi baru memberikan informasi kepada masyarakat baik secara dialog maupun dengan beberapa pemutaran film-fim pendek mengenai HKI di tengah masyarakat Indonesia”, ujar beliau

Acara yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Ratiyo dengan membahas dua materi yaitu “Membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap kekayaan intelektual” oleh JFT. Iva Shofiya dan “membangun budaya hukum dalam bingkai NKRI” oleh Haryani, dihadiri oleh Para lawyer, Dosen serta para undangan.

Auden sangat antusias saat sesi bertanya dibuka. Rupanya banyak yang ingin mengetahui cara mematenkan sebuah produk. Salah satunya menanyakan tentang proses pengurusan HKI di daerah-daerah yang jauh dari Ibu Kota.

Salah satu pertanyaan menarik muncul dari salah seorang lawyer yang menanyakan, apakah Pusat Penyuluhan Hukum - BPHN dapat menangani ancaman-ancaman yang diterima oleh klien atau  pengacara yang tengah menangani berperkara dipengadilan.

Dalam kapasitas tersebut, Pusat Penyuluhan Hukum tidak mempunyai kewenangan, Pusat Penyuluhan Hukum hanya memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat, biaya bagi masyarakat miskin jika bermasalah dengan hukum, konsultasi hukum gratis serta memberikan mediasi.

“Pusat penyuluhan hukum hanya memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat, biaya bagi masyarakat miskin dalam perkara hukum, memberikan ruang konsultasi hukum gratis dan mediasi. Adapun ancaman yang di terima oleh Pengacara maupun klien mungkin bisa langsung disampaikan pada lembaga pengawasan peradilan yang ada”, pungkas Iva Shofija.*tatungoneal