Guna cegah peredaran gelap Narkoba, Tim Penyuluhan Hukum Roadshow gelar Penyuluhan Hukum Keliling

Jakarta-BPHN,  Sejak Tahun 1971 Presiden Soeharto telah mengumumkan bahwa Indonesia Darurat Narkoba. Masih ingat ketika TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton yang diangkut kapal ikan berbendera Singapura MV Sunrise Glory? Ya, saat ini Indonesia tetap saja Darurat Narkoba. Peredaran gelap narkotika dan obat/bahan berbahaya seakan sulit ditekan di Negeri ini. Sudah saatnya melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut diisi dengan terus menggalakan akan bahayanya pengguna narkoba dan dampak hukum jika kita mengkonsumsi secara tidak legal dan mengedarkannya.

Untuk itulah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum tanpa henti melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) dengan harapan bahwa pengguna dan pengedar narkoba tanpa ijin bisa ditekan dengan cara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menghadirkan para penyuluh hukum dari BPHN, Penyuling kali ini di laksanakan di SMK PGRI 1 Tangerang, Kamis (29/3) dengan tujuan memberikan pehaman akan bahaya narkoba tidak hanya dari sisi kesehatan tapi juga memiliki dampak hukum.

R.S. Habibi Penyuluh Hukum Pertama mengatakan bahwa salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menekan peredaran narkoba adalah dengan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat dengan cara “jemput bola” blusukan terjun langsung melihat realita kehidupan dimasyarakat dan langsung memberikan penyuluhan. Karena dengan terjun langsung kita dapat menggali potensi masyarakat dengan ketrampilan dan kemampuan untuk mencegah beredarnya narkoba di daerah masing masing.

“Selain dengan melakukan penyuluhan hukum, untuk mengurangi bahaya penyalahgunaan narkoba perlu adanya komitmen yang tinggi dari para pimpinan Lembaga Negara untuk mengambil kebijakan yang tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba”, ujar Habibi. (RSH)